Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
R-Perpres TNI Mengatasi Aksi Terorisme, Kemunduran Reformasi Sektor Keamanan
TNI sebagai alat pertahanan dan Polri sebagai instrumen menjaga keamanan, menciptakan ketertiban dan menegakkan hukum.
Editor: Hasanudin Aco
Klaim pemerintah yang disampaikan melalui Menkopolhukam Mahfud MD. yang menyatakan bahwa RPerpres tersebut sudah disetujui pemerintah dan dikirimkan ke DPR (29/7/2020) adalah bentuk keengganan pemerintah membela mandat reformasi TNI karena dengan mudah meloloskan kehendak politik TNI memasuki kehidupan sipil secara sistematis.
Mahfud MD tampaknya kurang cermat bahwa pembentukan RPerpres ini memuat banyak norma-norma baru yang melampaui mandat Pasal 43 I yang menjadi dasar hukum yang memerintahkan, menjadikan RPerpres tersebut mutlak membuka ruang partisipasi publik, dibahas secara terbuka dan tidak dilakukan dengan tergesa-gesa. Bahkan UU 5/2018 tentang Tindak Pidana Terorisme pun memandatkan RPerpres tersebut dikonsultasikan dan memperoleh persetujuan DPR.
Mengapa RPerpres ini membutuhkan afirmasi dari DPR? Karena sifat RPerpres ini yang mencerminkan sifat yang sama seperti UU karena banyaknya norma-norma baru yang dibentuk dan bentuk perwujudan keputusan politik negara.
Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah dan DPR membuka proses pembahasan dan pengesahan RPerpres dengan seluas-luasnya melibatkan partisipasi akademisi, aktivis, organisasi masyarakat, dan lain sebagainya.
DPR yang menurut Mahfud MD sudah menerima draft RPerpres tersebut, tidak tergesa-gesa memberikan persetujuan tanpa pembahasan yang detail dan terbuka. Tugas DPR adalah memastikan agenda reformasi sektor keamanan sebagaimana mandat TAP MPR di atas tidak diingkari.
Sekali saja TNI diberi legalitas memasuki kehidupan sipil dan menjadi pengadil tindak pidana terorisme, selanjutnya TNI akan kembali mengukuhkan supremasi militer dalam seluruh sendi kehidupan bernegara. Reformasi sektor keamanan tidak boleh dirusak. Pintu pelibatan tanpa batas harus ditutup.[]
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.