Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Pengangkatan Anggota Direksi dan Komisaris BUMN oleh Erick Thohir Telah Konstitusional
Dengan demikian BUMN hanya penyelenggara usaha bukan penyelenggara pemerintahan.
Editor: Hasanudin Aco
Sedangkan dalam hal pengangkatan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan/atau Dewan Pengawas Badan Usaha MIlik Negara dan PT selain yang dimaksud pada diktum Ketiga dan Keempat di atas dilakukan oleh RUPS/Menteri BUMN tanpa Persetujuan Presiden sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan (Vide: Diktum Kelima INPRES NO.8/2014).
Berikut adalah Daftar 20 (dua puluh) BUMN yang sifatnya strategis (memenuhi INPRES NO.8/2014):
(1) PT. Pertamina (Pesero); (2) PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero); (3) Perum BULOG; (4) PT. Perkebunan Nusantara III (Persero); (5) PT. Pupuk Indonesia (Persero); (6) PT. Kereta Api Indonesia (Persero); (7) PT. Pelindo II (Persero); (8) PT. Angkasa Pura II (Persero); (9) PT. Pindad (Persero); (10) PT. Dahana (Persero); (11) PT. PAL Indonesia (Persero); (12) PT. Dirgantara Indonesia (Persero); (13) PT. Asabri (Persero); (14) PT. Taspen (Persero); (15) PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk; (16) PT. Bank BRI (Persero) Tbk; (17) PT. Bank BNI (Persero) Tbk; (18) PT. Bank BTN (Persero) Tbk; (19) Perum Perhutani; (20) Perum Perumnas.
Dengan demikian, merujuk pada seluruh ketentuan Pasal yang terdapat di dalam UU BUMN dan INPRES No. 8/2014 yang telah penulis uraikan di atas, maka tindakan Menteri BUMN Erick Thohir yang melakukan pengangkatan anggota Direksi dan/atau Komisaris pada BUMN telah Konstitusional atau telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU BUMN.
Sehingga menjadi jelas bahwa pengangkatan anggota Direksi dan/atau Komisaris pada BUMN tidak bisa tunduk pada Perpres Nomor 177 Tahun 2014.
Perlu ditegaskan kembali bahwa Perpres tersebut bukan aturan yang diterbitkan untuk Pengangkatan anggota Direksi dan/atau Komisaris pada BUMN melainkan untuk pejabat ASN.
Oleh karena itu pihak-pihak yang menggunakan pemikiran bahwa Pengangkatan anggota Direksi dan/atau Komisaris pada BUMN harus tunduk pada PERPRES No. 177/2014 adalah pemikiran yang tidak tepat.
Pihak-pihak tersebut kurang memahami Undang-Undang yang berlaku di Indonesia sehingga berkesimpulan anggota Direksi dan/atau Komisaris pada BUMN merupakan ASN.
Disamping itu, tidak semua pengangkatan anggota Direksi dan/atau Komisaris pada BUMN harus melalui Tim Penilai Akhir (TPA) yang diketuai oleh Presiden.
Hal tersebut hanya berlaku untuk jabatan Direktur Utama, Komisaris Utama, dan/atau Ketua Dewan Pengawas BUMN dan PT yang sifatnya strategis saja.
*Widad Thalib, S.H., M.H: Wasekjen Bidang Hukum DPP KNPI & Pemberdayaan Perempuan Indonesia (OPPPI).
![Baca WhatsApp Tribunnews](https://asset-1.tstatic.net/img/wa_channel.png)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.