Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Sulitkah Memperluas Kepesertaan BP Jamsostek?
Kritik terhadap BPJamsostek yang selalu dinilai kurang progresif dalam memperluas kepesertaan meluncur dari berbagai kalangan.
Editor: Setya Krisna Sumarga
OLEH : Dr POEMPIDA HIDAYATULLOH, Dewan Pengawas BP Jamsostek 2016-2021
BASIS pemikiran penyelenggaraan Jaminan Sosial (Jamsos) adalah jumlah kepesertaan yang masif. Sehingga tidak hanya akses terhadap iuran peserta yang menjadi bertambah besar, tetapi juga sebaran peserta yang luas menjadikan pembagian risiko yang semakin merata.
Hal ini membuat pengelolaan sistem jaminan sosial tersebut akan lebih "manageable". Tentu selama basis rasio klaim yang terjadi dapat dikendalikan dengan baik.
Kritik terhadap BPJamsostek yang selalu dinilai kurang progresif dalam memperluas kepesertaan meluncur dari berbagai kalangan, mulai pemerintah, DPR, dan LSM.
Kritik tersebut tentunya bertujuan untuk meningkatkan kinerja BPJamsostek. Karena dengan jumlah peserta yang terdaftar di kisaran 55 juta penduduk, dana kelolaannya sudah mencapai sekitar 430 triliun rupiah saat ini.
Apabila kemudian tingkat kepesertaannya naik secara signifikan, bukan berarti dana yang dikelolanya akan berlipat ganda secara signifikan.
Basis penyelenggaraan Jaminan Sosial di BPJamsostek ini adalah wajib bagi mereka yang bekerja baik secara formal dan informal.
Baca: Relaksasi Iuran BPJamsostek Harus Selektif untuk Perusahaan Terdampak Covid-19
Namun tidak serta merta dengan diwajibkannya program jaminan sosial ini menjadikan seluruh penduduk yang bekerja kemudian menjadi peserta BPJamsostek.
Kegiatan Sosialisi Program dan pengenalan manfaat produk jaminan sosial harus terus dilaksanakan secara berkesimbungan.
Dalam kasus pajak saja yang juga diwajibkan bagi penduduk Indonesia yang berpenghasilan, mempunyai cerita yang sama.
Padahal pajak manfaatnya akan dirasakan oleh seluruh Rakyat Indonesia, bukan si pembayar pajak saja.
Namun demikian, bukanlah alasan bagi manajemen BPJamsostek untuk mengeluh dan kemudian tidak melakukan strategi yang progresif untuk terjadinya percepatan akuisisi peserta.
Sebanyak 55 juta peserta yang terdaftar pun ternyata tidak semuanya aktif membayar. Peserta yang aktif membayar hanya 28,57 juta.
Di sektor pekerja formal, penerima upah (PU) sekitar 18,55 juta aktif. Di sektor informal, Bukan Penerima Upah (BPU) hanya 1,96 juta yang aktif, ditambah 459 ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) aktif.
Terakhir, yang dikover program Jasa Konstruksi yang dibayarkan secara gelondongan oleh proyek konstruksi sebanyak 7,6 juta peserta.
Dalam tatanan ketenagakerjaan, porsi Aparatur Sipil Negara (ASN) tercatat sebanyak 4,7 juta yang aktif terdaftar di PT Taspen, plus 2,9 juta pensiunan.
Baca: PANDUAN Lengkap Mencairkan Dana Jamsostek Bagi Korban PHK, Ini Syarat & Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sedangkan Anggota TNI dan POLRI yang terdaftar di ASABRI tercatat sebanyak 1,4 juta peserta dan 400 ribu pensiunan.
Di mana jika dijumlahkan berarti tidak mencapai 70 juta penduduk Indonesia yang terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melihat peta data peserta di atas jelas ceruk peluang yang masih besar untuk digarap adalah sektor informal (BPU) dan penggiat UMKM.
Inilah masa depan dari BPJamsostek jika ingin terus secara progresif memperluas kepesertaannya.
Apalagi jika proses paradigma shifting dari revolusi industri 4.0 berjalan, sektor BPU ini akan menjadi bertambah secara signifikan.
Strategi yang diterapkan dalam mengakuisisi BPU ini di BPJamsostek belum dikelola secara mutakhir. Masih serupa dari sejak 10 tahun yang silam saat masih menjadi PT Jamsostek.
Oleh karena itu hasilnya tidak juga memuaskan. Penulis menyarankan suatu mekanisme pemetaan target kepesertaan dengan cara yang lebih progresif, melalui suatu pendekataan micro targeting yang dihasilkan melalui suatu model big data analytic.
Dengan memiliki target yang lebih terfokus, maka sebagai tahap selanjutnya dibutuhkan strategi akuisisi kepesertaan yang lebih tertata dalam basis teritorial.
Hal ini dapat dibangun dengan suatu kerja sama yang baik dengan Pemerintah Daerah setempat. Hal ini memang merupakan amanat UU 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Strategi ini pun harus dibarengi dengan basis perluasan layanan secara teritorial. BPJamsostek harus dapat hadir di seluruh wilayah Indonesia secara menyeluruh. Bukan saja dalam konteks digital tetapi harus secara fisik.
Saat ini penulis tengah melakukan kajian dalam konteks model big data analytic yang dapat diimplementasikan untuk tujuan di atas.
Semoga ke depan tidak ada alasan lagi untuk tidak berhasil memperluas kepesertaan BPJamsostek.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.