Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Menimbang Kasus Mumtaz Rais

Mumtaz kedapatan bertelepon saat pesawat transit untuk mengisi bahan bakar di Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menimbang Kasus Mumtaz Rais
Instagram/mumtaz.rais
Ahmad Mumtaz Rais merupakan anggota DPR DPR RI periode 2009-2014 dari Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus anak dari mantan ketua MPR Amien Rais. 

Oleh: Karyudi Sutajah Putra

TRIBUNNEWS.COM - Like father like son. Buah jatuh tak jauh dari pohonnya.

Arogansi dipertontonkan oleh Mumtaz Rais, putra bungsu mantan Ketua MPR Amien Rais, saat menumpang pesawat Garuda Indonesia rute Gorontalo-Makassar-Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Mumtaz kedapatan bertelepon saat pesawat transit untuk mengisi bahan bakar di Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.

Ditegur awak kabin sebanyak tiga kali saat Mumtaz yang mantan anggota DPR itu bertelepon di dalam pesawat, tak mempan.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango, yang kebetulan duduk di sebelahnya, akhirnya turun tangan, ikut menegur Mumtaz.

Bukan kepatuhan yang didapat, Nawawi justru mendapat pertanyaan balik: "Kamu siapa?" Nawawi juga dibilang sebagai "pahlawan kesiangan".

Baca: Mumtaz Rais Minta Maaf Seusai Insiden di Pesawat Garuda, Akui Bukan Contoh yang Baik

BERITA REKOMENDASI

Seturun dari pesawat, Nawawi mengadu ke Pos Polisi Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. So, what?

Tak penting apakah Mumtaz bertelepon itu saat pesawat transit atau tidak, yang penting ada di dalam pesawat.

Tak penting apakah ada yang melaporkan atau tidak, yang penting terjadi pelanggaran.

Cukuplah awak kabin dan Nawawi Pamolango menjadi saksi. Aparat harus proaktif.

Itulah yang seharusnya dilakukan aparat penegak hukum terkait ulah Mumtaz Rais yang diduga melanggar Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.


Pasal 54 huruf f UU No 1/2009 menyebutkan, setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang mengoperasikan peralatan elektronik yang dapat mengganggu navigasi penerbangan.

Telepon selular saat dioperasikan memancarkan gelombang elektromagnetik yang dapat mengganggu radar navigasi bahkan komunikasi pesawat dengan Air Traffic Controller (ATC).

Halaman
123
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas