Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Menimbang Kasus Mumtaz Rais

Mumtaz kedapatan bertelepon saat pesawat transit untuk mengisi bahan bakar di Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menimbang Kasus Mumtaz Rais
Instagram/mumtaz.rais
Ahmad Mumtaz Rais merupakan anggota DPR DPR RI periode 2009-2014 dari Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus anak dari mantan ketua MPR Amien Rais. 

Minta Maaf

Setelah terjadi polemik, akhirnya Mumtaz Rais minta maaf kepada Nawawi, Garuda dan khalayak ramai atas keributan yang ia timbulkan. Akankah pihak Garuda dan Nawawi menghentikan perkara ini?

Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Irfan Setia Putra mengaku akan menghormati proses hukum perkara ini, bahkan akan kooperatif dengan memberikan keterangan yang diperlukan penegak hukum.

Akan halnya Nawawi, bisa saja Wakil Ketua KPK ini memaafkan Mumtaz Rais. Bisa pula ia mencabut pengaduannya.

Tapi karena ini bukan ranah delik aduan, semestinya perkara ini berlanjut ke proses hukum.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus juga mengaku akan proaktif mengusut perkara ini. Bagaimama kini setelah Mumtaz Rais minta maaf?

Sekali lagi, perkara ini adalah delik biasa, bukan delik aduan. Jadi, meskipun katakanlah pihak Garuda dan Nawawi memaafkan Mumtaz, kasusnya harus terus berlanjut.

Berita Rekomendasi

Betapa banyak pelaku tindak pidana yang setelah terungkap lalu minta maaf, tapi toh perkaranya tetap jalan terus.

Bila polisi menghentikan atau tidak memproses perkara Mumtaz, korps bhayangkara ini bisa dituduh tebang pilih atau diskriminatif. Polisi bisa dituding melanggar asas "equality before the law" (kesetaraan di muka hukum).

Para calon penumpang pesawat juga akan dengan mudah melanggar aturan keselamatan penerbangan. Sebab jika mereka melanggar, meminta maaf saja sudah cukup. Tak ada "shock teraphy" (terapi kejut) bagi calon penumpang, dan tak ada "deterrent effect" (efek jera) bagi pelaku pelanggaran.

Pun, jangan salahkan jika anekdot "hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah" atan terus melekat di benak masyarakat.

Apa hanya gara-gara Mumtaz mantan anggota DPR, petinggi partai, anak Amien Rais, dan menantu Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan pula lalu bebas dari jeratan hukum?

* Karyudi Sutajah Putra: Pegiat Media, Tinggal di Jakarta.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas