Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Proyek Food Estate oleh Kemenhan Atau Sebaiknya Dikelola Korporasi BUMN
Presiden Joko Widodo dan Menteri Prabowo Subianto bersama sejumlah Menteri merancang pembangunan food estate di Kalimantan Tengah.
Editor: Setya Krisna Sumarga
Logikanya BUMN bidang pangan menjadi garda bangsa dalam membangun food estate.
“Sebagai contoh, BUMN yang bergerak di bidang pangan yaitu PT Rajawali Nusantara Indonesia, PT Sang Hyang Seri, PT Pertani, dan PT Pupuk Kujang mengembangkan food estate guna memacu produksi beras nasional”.
Teori manajamen dapat menilai sementara sebagai argumentasi yaitu BUMN termaksud masih diragukan kinerjanya untuk berhasil membangun ketahanan pangan.
Bisa juga Menteri BUMN dinilai oleh Presiden sedang overloading dalam memimpin BUMN. Sehingga, adanya sebagian proyek food estate baru tidak diserahkan kepada salah satu perusahaan BUMN.
Tinjauan berikutnya mendorong untuk disoroti: “PT Agro Industri Nasional (PT Agrinas) adalah perusahaan yang dibentuk/didirikan pada tahun 2020, oleh Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan, dalam pembinaan Kementerian Pertahanan RI.
Visi dan misi besar perusahaan tersebut untuk menjalankan peran strategis mewujudkan ketahanan pangan, ketahanan energi, dan ketahanan air lewat usaha di bidang produksi tanaman pangan, produksi perikanan, bioenergi, konservasi, distribusi pangan dan teknologi produksi pangan”.
Luar biasa menjanjikan misionernya, dan secara deskriptif melampaui misi BUMN bidang pangan. Masuk diakal Presiden menunjuk Menhan sebagai leading sector proyek food estate.
Dari sudut pandang manajemen dan public governance tidak cukup untuk menerima bermacam argumentasi di atas.
Kehadiran PT Agrinas di antara BUMN di bidang pangan menunjukkan adanya tumpang-tindih antar kelembagaan usaha negara.
Di sisi lain, isu praktik good governance bagi pemerintah dan korporasi BUMN masih menyisakan pekerjaan rumah sangat pelik.
Apalaagi, beberapa historikal kasus mengingatkan bahwa lembaga usaha di bawah naungan sebuah yayasan rawan terhadap derajat good governancenya.
Kehadiran PT Agrinas di bawah naungan Yayasan binaan Kemenhan, premisnya sebelum hepotesa dapat diperkirakan. Derajat good corporate governance di waktu mendatang sulit dikontrol, artinya bisa saja buruk.
Proyek food estate adalah merupakan program pemerintah, sehingga akan menggunakan Belanja Modal APBN dengan nilai akun besar, “dari porsi 100 triliunan RAPBN tahun 2021”.
Problem akan timbul, oleh karena aliran dana APBN melalui yayasan yang secara normatif non-profit oriented. Kemudaian dioperasionalisasikan untuk perseroaan yang nota-bene profit oriented.