Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Proyek Food Estate oleh Kemenhan Atau Sebaiknya Dikelola Korporasi BUMN

Presiden Joko Widodo dan Menteri Prabowo Subianto bersama sejumlah Menteri merancang pembangunan food estate di Kalimantan Tengah.

Editor: Setya Krisna Sumarga
zoom-in Proyek Food Estate oleh Kemenhan Atau Sebaiknya Dikelola Korporasi BUMN
TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI
Menteri Pertahanan RI Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto memberikan ceramah pembekalan kepada Pasis Dikreg LIX Seskoad TA 2020, bertempat di Gd. Gatot Subroto Seskoad, Bandung, Rabu (12/08/2020). Menhan RI tiba di Seskoad pada pukul 08.50 dengan menggunakan Helikopter VIP TNI AU dan disambut oleh Wakasad Letjen TNI Moch. Fachrudin, Komandan Seskoad Mayjen TNI Dr. Anton Nugroho, MMDS., M.A., Panglima Kodam III/Slw Mayjen TNI Nugroho Budi dan para pejabat utama Seskoad di depan gedung Gatot Subroto Seskoad. TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI 

Suatu kewenengan penuh termaksud secara khusus dipersilahkan pengaturannya oleh Presiden, jika perlu berupa Perpres untuk satu BUMN – PT Agrinas ini.

Manajemen dan governance PT Agrinas harus mengikuti UU BUMN dan perundangan atau peraturan yang berlaku, selayaknya yang menjadi pedoman BUMN pada umumnya.

Secara organisatoris, seakan-akan menempatkan posisi Menhan juga bertanggung jawab sebagai menterinya BUMN proyek food estate termaksud.

Ditinjau dari pendekatan manajemen konflik sangat menarik dan positif.

Ke depan akan ditemukan parameter-parameter kinerja manajemen dan governance proyek food estate antara BUMN baru ini dengan BUMN bidang pangan yang sudah ada.

Pada waktu tertentu, misalnya setelah lima tahun, BUMN Kemenhan tersebut dapat diserahkan tata-kelolannya ke Kementerian BUMN.

Ingin tetap dipertahankan Kemenhan juga tidak masalah, sepanjang sesuai harapan yaitu berhasil memberikan kinerja terbaiknya.

Berita Rekomendasi

Jadi, arah/mekanisme dari kebijakan kedua ini yaitu food estate governance formasi kelembagaan bertubuh BUMN.

Sebagai tinjauan, dapat berkaca pada tata-kelola industrialisasi peralatan organik kemiliteran yang sebelumnya oleh Departemen Pertahanan dan Keamanan.

Kemudian, menjadi Perseroan Terbatas (PT) Pada 29 April 1983, dan sekarang perusahaan tersebut merupakan BUMN besar.

Waktu masih cukup leluasa bagi pemerintah untuk membuat suatu kebijakan strategis yang terbaik. Pertimbangan taktikal juga sangat terbuka, karena kegentingan pangan sifatnya antisipatif dan proses pembangunannya dalam situasi negara aman dan damai.

Pandangan saya kali ini dalam perspektif good governance bagi kelembagaan pemerintah dan korporasi BUMN pengelola food estate. Semoga bermanfaat, terima kasih.(*)

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas