Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Setara Insitute: Anggota TNI yang Lakukan Tindak Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum
Kemandekan reformasi TNI, telah menjadikan anggota TNI imun (kebal) dan terus merasa supreme menjadi warga negara kelas 1.
Editor: Malvyandie Haryadi
Performa penanganan tindak pidana terorisme akan bergeser menjadi peragaan anarkisme kelompok yang dilegitimasi hukum tanpa mekanisme akuntabilitas yang adil.
Tidak ada pilihan lain bagi aparat hukum untuk mengusut tuntas kekerasan 28/8 itu, termasuk kemungkinan meminta pertanggungjawaban oknum TNI jika terlibat.
Tidak boleh muncul kesan dari institusi dan pihak manapun untuk memaklumi apalagi melindungi perilaku tak pantas yang dipertontonkan secara terbuka tersebut.
Rule of law harus menjadi panglima untuk mewujudkan tertib hukum dan tertib sosial.
Presiden Jokowi dituntut untuk kembali mendorong gerbong reformasi TNI yang menunjukkan arus balik, termasuk membatalkan rencana pengesahan RPerpres Tugas TNI dalam menangani aksi terorisme dan memprakarsai revisi UU 31/1997 tentang Peradilan Militer dengan agenda utama memastikan kesetaraan di muka hukum.
Bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum, sebagaimana umumnya anggota masyarakat lain.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.