Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Mengacak "Puzzle" Joker-Pinangki

Konflik kepentingan saat Kejagung menangani perkara suap jaksa Pinangki Sirna Malasari jelas terjadi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mengacak
Tribunnews.com/Igman
Jaksa Pinangki tampak mengenakan baju tahanan berwarna merah jambu dan bermasker. Dia juga mengenakan kaca mata berwarna hitam dengan kedua tangannya diborgol. 

Pasal 9 huruf f UU KPK menyebutkan, KPK berhak mengambil alih penyidikan apabila terjadi hambatan dari keadaan lain yang menurut pertimbangan Kepolisian atau Kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Konflik kepentingan saat Kejagung menangani perkara suap jaksa Pinangki Sirna Malasari jelas terjadi.

Tak mungkin jeruk makan jeruk. Lalu mengapa Kejagung "keukeuh" tak mau menyerahkannya ke KPK? Patut diduga ada "hidden agenda" (agenda terselebung).

Apa "hidden agenda" itu? Salah satunya ya mengacak "puzzle" itu tadi. Dengan diacaknya "puzzle" tersebut maka pihak lain yang lebih tinggi tak akan tersentuh.

Kasus hanya akan berkutat di seputar pihak-pihak yang memang tak terelakkan lagi sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Joker, Pinangki, pengacara Joker, Anita Kolopaking, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, dan belakangan Andi Irfan Jaya.

Lama-lama "puzzel" akan menjadi kabur dan tak berbentuk. Pihak-pihak lain pun akan lepas.

Kalau memang ingin menemukan susunan "puzzle" yang benar dan lengkap, tak ada cara lain kecuali KPK harus mengambil alih kasus suap Joker-Pinangki ini dari tangan Kejagung dan Polri.

Berita Rekomendasi

* Karyudi Sutajah Putra: Pegiat Media, Tinggal di Jakarta.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas