Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Surat Ketua KPU RI Bisa Jadi Pintu Masuk Alasan Pembenar Calon Bermasalah

Di sini nampak ada ruang konspirasi yang dibuka Ketua KPU RI, ruang yang secara melawan hukum tersedia bagi KPU Provinsi dan Kabupaten.

Editor: Setya Krisna Sumarga
zoom-in Surat Ketua KPU RI Bisa Jadi Pintu Masuk Alasan Pembenar Calon Bermasalah
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SIMULASI PEMUNGUTAN SUARA - KPU Kota Tangerang Selatan, menggelar simulasi pemungutan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan, di lapangan PTPN VIII, Serpong, Sabtu (12/9/2020). Simulasi dilakukan di TPS 18 dan diikuti 419 orang pemilih dari Kelurahan Cilenggang, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Kegiatan ini disaksikan langsung Ketua KPU Pusat, Arief Budiman dan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pilkada Kota Tangerang Selatan akan digelar pada 9 Desember mendatang. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Padahal SKCK yang dilampirkan oleh  Edistasius Endi, melengkapi persyaratan UU dan PKPU sebagai syarat calon, bukanlah SKCK yang standar dan kriterianya sesuai dengan ketentuan UU dan PKPU, yaitu "tidak pernah melakukan perbuatan tercela" melainkan SKCK yang diserahkan itu menerangkan Bakal Calon Edistasius Endi, memiliki catatan kriminal sebagai "pernah melakukan perbuatan tercela". 

Dengan demikian, maka jika SKCK ini dinyatakan memenuhi syarat, maka hal itu tidak sesuai atau bertentangan dengan :

a. Ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf i UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gub. dan Wakil Gub. Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota mengatakan bahwa calon harus memenuhi persyaratan antara lain "tidak pernah melakukan perbuatan tercela" yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

b. Di dalam penjelasan pasal 7 ayat (2) huruf i UU No. 10 Tahun 2016, dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan "melakukan perbuatan tercela" antara lain judi, mabuk, pemakai/pengedar narkotika, dan berzina, serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya. 

c. Ketentuan pasal 42 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016, bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dab Calon Wakil Bupati dan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 2 UU No. 10 Tahun 2016.

d. Ketentuan pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) huruf b angka 4 UU No. : 10 Tahun 2016, menegaskan lagi bahwa pendaftaran pasangan calon disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan yang meliputi antara lain "Surat Keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian"; dan 

e. Ketentuan pasal 4 ayat (1) i PKPU No. 1 Tahun 2020, dengan tegas menyatakan "warga negara Indonesia dapat menjadi calon Gubernur, Bupati dan seterusnya,  dengan memenuhi persyaratan, salah satunya adalah "tidak pernah melakukan perbuatan tercela". 

Berita Rekomendasi

f. Ketentuan pasal 42 ayat (1) huruf h PKPU No. 1 Tahun 2020, menyatakan bahwa dokumen persyaratan calon yang wajib disampaikan kepada KPU Kabupaten terdiri atas (antara lain) "surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan bakal calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela".

Artinya sekalipun ada SKCK yang dilampirkan sebagai pemenuhan persyaratan administrasi, namun oleh karena SKCK itu isinya menerangkan dan memastikan bahwa Sdr Edistasius Endi SE, pernah melakukan perbuatan tercela", yaitu terlibat dalam kegiatan kriminal seperti tercantum pada pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo. pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP", maka KPU Mabar tidak punya pilihan lain, selain menyatakan Bakal Calon "Tidak Memenuhi Syarat" (TMS) dan digugurkan. (*)

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas