Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Kekerasan Dalam Demo Adalah Kriminal, Suatu Kajian Hukum Pada Perspektif Negara Demokrasi

Kekerasan dalam Demo adalah Kriminal, suatu kajian hukum pada perspektif negara demokrasi

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Kekerasan Dalam Demo Adalah Kriminal, Suatu Kajian Hukum Pada Perspektif Negara Demokrasi
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Ilustrasi Pengunjuk rasa 

Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak azasi orang lain, menghormati hukum, memelihara ketertiban dll.

Yang intinya dari pasal ini seseorang yang hendak menyampaikan pendapat diberi kebebasan sebebasnya dalam ranah yang sopan dan beradab, karena wilayah kebebasan bukan bersifat absolut.

Dengan melihat kondisi demo akhir akhir ini dari kaca mata uu dan hukum, modelnya tidak lagi sesuai lagi dengan ketentuan karena mereka, peserta demo cendrung abai dan tidak taat hukum.

Salah satunya, penyempaikan pendapat bukan dalam bentuk kata kata yang di bungkus orasi dan atau tulisan tulisan yang bersifat edukatif, akan tetapi dalam bentuk bentuknya yang berbau kekerasan dengan cara, Provokasi, kekerasan phisik maupun verbal. Merusak, menjarah serta melawan apart.

Padahal bentuk bentuk seperti telah di jabarkan diatas bukan demo yang dimaksud dalam uu akan tetapi adalah bentuk bentuk kejahatan yang di bungkus oleh demo.

Dan hal ini tidak boleh dibiarkan terus berlaku, karena kalau tidak masalahnya bukan penegakan hukum yang dilanggar akan tetapi masuk ranah kebiasaan sehingga lambat atau cepat demo itu harus pake batu, pake api dan pake kekerasan.

Dan polisi sebagai garda terdepan dalam masalah hukum harus sudah memilah dan menegakan aturan demo, mana yang boleh mana yang tidak.

Berita Rekomendasi

Saya juga membaca Polri sudah mempunyai perkap ( peraturan Kapolri ) No. 9 tahun 2008 tentang penyampaian pendapat. Dalam aturan itu jelas bahwa demo tidak dilarang asal berlaku tertib dan tidak melanggar hukum.

Sehingga atas dasar itu Polri tidak boleh lembek dalam menghadapi demo kalau sampai anarkis, tindak tegas.

Siapapun itu, karena pelanggaran hukum harus berlaku kepada siapa saja.

*C. Suhadi, Pengamat hukum

C. Suhadi pengamathukum
C. Suhadi
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas