Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Pengawasan Terhadap Tenaga Kerja Asing
Pengawasan ini selain dilakukan oleh pihak imigrasi juga dapat dilakukan bersama-sama dengan instansi terkait
Editor: Husein Sanusi
Pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing
Oleh: Wahyono, Analis Keimigrasian
TRIBUNNEWS.COM - Indonesia merupakan sebuah negara kepulauan yang kaya dengan alam dan cagar budaya. Keindahannya menjadi daya tarik bagi wisatawan lokal maupun wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Indonesia.
Banyaknya orang asing dari seluruh penjuru dunia yang keluar dan masuk wilayah Indonesia dengan beragam maksud, tujuan dan kepentingan akan memberikan efek dalam berbagai bidang seperti ekonomi, keamanan, ketertiban serta bidang-bidang lainnya, sehingga sangatlah penting untuk memahami pengaruh dari tujuan orang asing yang datang ke Indonesia terutama pada saat ini.
Adanya lalu lintas orang asing antar negara, terutama menyangkut keberadaan dan kegiatannya di Indonesia dengan berbagai motivasi akan membawa dampak positif dan negatif terhadap kepentingan nasional indonesia.
Dampak positifnya akan memacu pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan. Melalui regulasi yang diberlakukan di Indonesia, orang asing diberikan kesempatan menjadi investor dan tenaga kerja asing untuk melakukan ekspansi bisnis dengan jalan salah satunya membuka pabrik-pabrik di Indonesia, itu artinya akan membuka lapangan kerja yang signifikan, pembangunan infrastruktur, dan akan mendorong terciptanya kegiatan usaha di sekitarnya sehingga secara holistik pendapatan penduduk membaik dan pertumbuhan ekonomi akan meningkat.
Selain hal diatas, dengan masuknya tenaga kerja asing yang berkegiatan di Indonesia terutama dalam melakukan aktifitas bisnis dapat melakukan transfer teknologi.
Harapannya, masyarakat kita akan mendapatkan pengalaman terkait pesatnya perkembangan teknologi industri saat ini. Tenaga kerja asing yang masuk dapat memberikan skill yang dimilikinya kepada para pekerja lokal, sehingga nantinya walaupun investor dan tenaga kerja asing ini sudah tidak bisnis lagi di Indonesia, masyarakat kita sudah memiliki bekal dari stransfer teknologi tersebut.
Namun tidak dapat dipungkiri, ada juga dampak negatif dengan masuknya tenaga kerja asing yang masuk dan tinggal di wilayah Indonesia. Contohnya seperti hilangnya paspor dan tidak melaporkan kepada pihak berwenang, banyak tenaga kerja asing yang menyalahgunakan ijin tinggal, melakukan overstay, imigran ilegal, penggunaan dokumen perjalanan palsu, dan juga ada kasus cybercrime serta kasus pidana.
Kebijakan tenaga kerja asing masuk ke Indonesia mengharuskan hanya orang asing yang dapat membawa manfaat bagi negara dan tidak memiliki potensi untuk melakukan hal-hal yang dapat membahayakan negara mana saja yang diizinkan untuk masuk dan melakukan kegiatan di wilayah Negara Indonesia.
Selain itu, ditetapkan pula bahwa setiap orang asing yang ingin memasuki dan melakukan kegiatan di Indonesia diharuskan untuk mengurus dan memiliki perizinan keimigrasian yang sesuai dengan maksud dan tujuan kedatangannya ke Indonesia.
Bagi orang asing yang merugikan dan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, maka perlu diberikan tindakan dan sanksi yang tegas sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Maksud dan tujuan tindakan terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran Keimigrasian adalah antara lain memberi rasa jera dan disamping itu juga untuk menegakkan Kedaulatan Negara.
Oleh karena itu, pengawasan orang asing di wilayah Indonesia menjadi salah satu cara dalam mengatasi dan mencegah dampak negatif dari keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
Pengawasan merupakan suatu proses kegiatan mengumpulkan data, menganalisis, dan menentukan apakah sesuatu yang diawasi sesuai dengan standar yang telah ditentukan atau sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan ini selain dilakukan oleh pihak imigrasi juga dapat dilakukan bersama-sama dengan instansi terkait seperti Dinas Sosial, Kepolisian, Dinas Tenaga Kerja, TNI, Kesbangpol, dan unsur-unsur lainnya.
Oleh sebab itu, pemerintah melalui Imigrasi secara ketat dan selektif memberikan ijin masuk bagi orang asing yang akan menjalankan aktifitasnya, kemudahan-kemudahan yang diberikan pemerintah, misalnya bagi investor asing sejatinya juga diikuti oleh sikap kehati-hatian untuk selalu memonitor dan mengevaluasi keberadaan serta kegiatan orang asing yang dilakukan selama di Indonesia. (ion)