Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Simalakama yang Memakan "Tumbal"

Itulah situasi dan kondisi yang dihadapi Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Sufahriadi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Simalakama yang Memakan
Ist for ribunnews.com
Sumaryoto Padmodiningrat. 

Sebelumnya, Kapolri sudah menerbitkan Maklumat Nomor Mak/2/III/2020 untuk menegakkan Prokes Covid-19.

Entah apa yang berkecamuk dalam benak para perwira polisi itu sebelum dicopot. Yang pasti, mereka menghadapi dilema.

Bila pelanggar protokol yang berasal dari ormas Islam itu ditindak tegas, maka akan memunculkan isu sensitif, misalmya memusuhi umat Islam atau bahkan melakukan kriminalisasi ulama.

Sedangkan bila tidak ditindak, maka akan mendapatkan sanksi dari atasan. Jabatan taruhannya. Terbukti kemudian mereka benar-benar mendapat sanksi, yakni dicopot dari jabatan.

Mungkin para pelanggar prokes itu saat ini sedang tertawa. Mereka telah berhasil mengerjai bahkan mengadu domba polisi.

Tidak hanya itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan HRS juga dipanggil Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran Prokes Covid-19 dalam acara di kediaman HRS. Akankah Anies juga menjadi "tumbal"? Kementerian Dalam Negeri sedang menunggu hasil pemeriksaan Anies oleh Bareskrim untuk menentukan sanksi.

Ketika kemudian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda Rp 50 juta kepada HRS, mungkin dianggap enteng saja.

Berita Rekomendasi

Sebenarnya, subsastansinya bukan denda itu, tapi bukti pelanggaran. Apa pun ceritanya, HRS telah terbukti melanggar Prokes Covid-19.

Anies Baswedan pun harus bertanggung jawab atas pelanggaran Prokes Covid-19 di wilayahnya. Ia telah gagal melakukan tindakan preventif, sehingga yang kemudian dilakukan adalah tindakan kuratif.

Namun bukan Anies namanya kalau tidak lihai berkelit. Beralibi. Berapologia. Bahkan ia membandingkan kerumunan pada acara HRS itu dengan kerumunan massa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang akan digelar serentak pada 19 Desember 2020.

Hanya berbekal selembar surat, Anies mengklaim telah memperingatkan HRS untuk mematuhi Prokes Covid-19. Tak ada Satpol PP yang diturunkan untuk mencegah kerumunan. Apa yang dilakukan Anies sebatas "lip service".

Mungkin bila dikatakan dasar dari Pilkada 2020 itu konstitusi dan undang-undang, mereka akan berdalih ceramah agama itu dasarnya kitab suci, sehingga lebih tinggi dari undang-undang dan konstitusi. Di sini kadang kita merasa sedih.

Kapolda Metro Jaya yang baru, Irjen Fadil Imran, kini duduk di kursi panas. Mungkin ia akan menghadapi dilema yang sama dengan Nana Sudjana.

Pasalnya, Alumni 212 ngotot hendak menggelar reuni di Monas, 2 Desember nanti. Memang Pemprov DKI sudah mengirim sinyal tak mengizinkan.

Halaman
123
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas