Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Simalakama yang Memakan "Tumbal"
Itulah situasi dan kondisi yang dihadapi Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Sufahriadi.
Editor: Hasanudin Aco
Oleh: Dr H Sumaryoto Padmodiningrat MM
TRIBUNNEWS.COM - Bak menghadapi buah simalakama. Dimakan ibu mati, tidak dimakan bapak mati.
Itulah situasi dan kondisi yang dihadapi Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Sufahriadi.
Akibatnya, mereka menjadi "tumbal" atau korban, dicopot dari jabatan.
Tidak itu saja. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dan Kapolres Bogor Roland Rolandy juga menjadi "tumbal".
Keempatnya dicopot karena dinilai gagal menegakkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di wilayah masing-masing.
Meski tak disebut secara gamblang, namun pencopotan ini diduga terkait safari ceramah Habib Rizieq Syihab (HRS) yang mengundang kerumunan massa di Tebet, Jakarta Selatan, dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020), serta Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).
Baca juga: 21 Pejabat Polri Diberhentikan dan Dimutasi Jabatan Baru, Kapolda Metro Jaya dan Jabar Dicopot
Sebelumnya, massa juga berkerumun di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020), saat penyambutan kedatangan HRS dari Arab Saudi.
Pencopotan dua perwira tinggi dan dua perwira menengah Polri ini berdasarkan Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri Nomor: 3222/XI/Kep/2020 tertanggal 16 November 2020.
STR ini tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.
Siapa menyusul? Kapolda Banten mungkin sedang ketar-ketir dan menghitung hari. Begitu pun Kapolres Jakarta Selatan.
Apalagi di Banten, kerumunan massa lebih parah, sampai-sampai sempat melumpuhkan bandara beberapa jam. Banyak pula mobil parkir di jalan tol.
Bersamaan dengan pencopotan, Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan seluruh Kapolda untuk memperhatikan penerapan Prokes Covid-19 di wilayah masing-masing. Jika ada pelanggar, Kapolri meminta untuk ditindak tegas.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor S/3220/XI/KES 7/2020 tertanggal 16 November 2020.