Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Salah Kaprah Rencana Pembentukan Holding UMKM

Hingga saat ini tercatat ada beberapa perusahaan pelat merah yang sudah melakukan konsolidasi dan bergabung dalam holding BUMN.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Salah Kaprah Rencana Pembentukan Holding UMKM
IST
Nailul Huda, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance 

Pertama, perbedaan bisnis utama dari ketiga perusahaan plat merah tersebut.

Bank BRI tentu saja berfokus pada pada pelayanan industri jasa keuangan perbankan seperti jasa menyimpan dana dan jasa memberikan kredit.

Sedangkan Pegadaian berfokus pada pelayanan gadai barang dan PNM berfokus pada peningkatan kegiatan usaha UMKM.

Sangat dimungkinkan PNM dan BRI saling beririsan dalam hal peningkatan modal namun bagi Pegadaian bisa jadi jauh dari skema bisnisnya.

Memang ada program pemberian kredit bagi UMKM di Pegadaian namun hal tersebut bukanlah core business dari Pegadaian itu sendiri.

Dengan adanya holding, maka kebijakan strategi perusahaan Pegadaian dan PNM dikendalikan oleh BRI sebagai perusahaan induk.

Dikhawatirkan kebijakan yang diambil bertentangan dengan pola bisnis anak perusahaannya tersebut. Salah satunya kebijakan “harus untung” yang bisa saja diwajibkan kepada anak perusahaan oleh perusahaan induk.

Rekomendasi Untuk Anda

Padahal baik Pegadaian maupun PNM lebih cenderung memberikan pelayanan kepada publik bukan hanya sekedar mencari keuntungan walaupun secara kinerja Pegadaian mampu tumbuh positif dengan mencatatkan laba di tengah pandemi.

Kedua, perbedaan target pangsa pasar. Secara kasat mata, ketiga perusahaan mempunyai pangsa pasar yang sama yaitu UMKM. Namun demikian, terdapat perbedaan lebih detail dari ketiganya.

Bagi Bank BRI, target utama penyaluran dana tentu saja usaha ataupun
individu yang sudah masuk ke dalam status bankable dan underbank.

Status bankable adalah usaha atau individu sudah memiliki akun perbankan dan menikmati layanan perbankan lainnya.

Status underbank ialah usaha atau individu sudah memiliki akun
perbankan namun belum menikmati jasa layanan keuangan lainnya seperti kredit, asuransi, maupun investasi.

Bagi Pegadaian, sebagian besar nasabahnya adalah usaha atau individu
yang masuk dalam status unbankable dimana tidak mempunyai akun perbankan dan tidak mendapatkan layanan jasa keuangan lainnya.

Menurut data Global Findex, ada sekitar 92 juta penduduk dewasa (50 persen lebih dari penduduk usia dewasa) yang merupakan masyarakat berkategori unbankable.

Maka porsi pangsa pasar pegadaian masih sangat luas yang terdiri dari emak-emak, petani, nelayan, ataupun pedagang pasar yang tidak mempunyai kemampuan mengakses perbankan.

Halaman 2/3

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas