Salah Kaprah Rencana Pembentukan Holding UMKM
Hingga saat ini tercatat ada beberapa perusahaan pelat merah yang sudah melakukan konsolidasi dan bergabung dalam holding BUMN.
Editor:
Choirul Arifin
Selain itu, proses pencairan di Pegadaian yang relatif lebih cepat dibandingkan dengan perbankan menjadikan kelompok unbankable ini merasa terlayani dengan baik.
Adanya holding dikhawatirkan ada perubahan strategi dalam target pangsa pasar dari Pegadaian.
Risiko dari kelompok masyarakat unbankable menjadikan sangat tidak cocok dengan iklim bisnis perbankan yang mengutamakan unsur risiko dan kehati-hatian dalam pemberian pinjaman.
Ketiga, kemampuan perusahaan induk dalam mengimplementasikan strategi kebijakan yang dibuat untuk anak perusahaannya.
Kemampuan ini sangat tergantung oleh kondisi internal perusahaan, dalam hal ini Pegadaian dan PNM.
Konsekuensi sebuah holding adalah adanya sebuah efisien dalam hal operasional perusahaan, dalam hal ini adalah modal dan tenaga kerja.
Modal bisa dikatakan didapatkan dari pemerintah selaku pemilik saham
Pegadaian dan PNM, maka efisiensi selanjutnya adalah tenaga kerja.
Dengan mengatasnamakan efisiensi perusahaan bisa jadi terjadi perampingan tenaga kerja yang dilakukan oleh perusahaan induk walaupun kinerja keuangan Pegadaian sangat positif.
Begitu pula dengan PNM. Akan ada lini bisnis dari anak perusahaan yang akan diambil alih oleh perusahaan induk yang akan menimbulkan gejolak internal.
Dampak dari holding memang bisa jadi bagus namun sangat berpotensi buruk.
Seperti tiga nomor yang saya jelaskan di awal, sangat besar kemungkinan holding urusan UMKM dan UMi akan sangat tidak cocok.
Jika dipaksakan akan terjadi perubahan pola bisnis hingga tata kelola perusahaan yang saat ini bisa dikatakan sangat baik.
Dampak jangka panjangnya adalah misi perusahaan yang harus menyerap kelompok masyarakat yang unbankable berubah menjadi underbank ataupun unbanked.
Tentu saja ini merupakan kerugian bagi Indonesia dimana layanan jasa keuangan seharusnya dapat dinikmati juga oleh kelompok unbankable.
Maka dari itu, pemerintah sudah sepatutnya mengkaji ulang wacana holding urusan UMKM dan UMi.
Pemerintah juga sebenarnya sudah mempunyai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) yang bisa menjadi dirigen pengembangan UMKM.
Hal ini dapat mensinergikan program pemberdayaan UMKM yang tersebar di kementerian atau lembaga lainnya, termasuk BUMN. Jadi tidak perlu holding BUMN untuk urusan UMKM dan UMi.
Catatan Redaksi:
Artikel ini sepenuhnya merupakan opini penulis.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.