Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Catatan untuk Gus Yaqut, Pembangunan Tempat Ibadah, Intoleransi, dan Lembaga Pendidikan di Kemenag

GAMKI berharap di bawah kepemimpinan Gus Yaqut, Kementerian Agama dapat benar-benar membangun hubungan harmonis antarumat beragama.

Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Catatan untuk Gus Yaqut, Pembangunan Tempat Ibadah, Intoleransi, dan Lembaga Pendidikan di Kemenag
Humas Kemenag RI
Serah terima jabatan juga dilakukan di Kementerian Agama. Menteri Agama Yaqut Cholil (Gus Yaqut) resmi menggantikan Fachrul Razi, Rabu (23/12/2020). 

Oleh: Sahat Martin Philip Sinurat*

TRIBUNNEWS.COM - Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) mengapresiasi dipercayakannya Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai Menteri Agama RI.

Selama ini Gus Yaqut telah lama dikenal sebagai tokoh muda NU yang konsisten menjaga kemajemukan dan keutuhan bangsa berdasarkan Pancasila.

GAMKI berharap di bawah kepemimpinan Gus Yaqut, Kementerian Agama dapat benar-benar membangun hubungan harmonis antarumat beragama.

Sebab keberagaman agama dan aliran kepercayaan adalah suatu keniscayaan di Indonesia.

Baca juga: Gus Yaqut dan Sandi, Cermin Politik Harmoni di Era Jokowi

Baca juga: Menag Yaqut : Tidak Boleh Ada Diskriminasi, Jadikan Agama Resolusi Konflik

Menurut saya, tiga bulan pertama, Menteri Agama perlu membangun dialog dan mendengar masukan dari berbagai lembaga keagamaan dan tokoh agama.

Kemudian dari sudut pandang GAMKI, ada tiga masalah utama yang kita hadapi.

BERITA REKOMENDASI

Pertama, terkait izin membangun rumah ibadah.

Ini kaitannya dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Perlu ada evaluasi terkait pelaksanaannya karena peraturan ini justru sering dipakai untuk melarang pembangunan rumah ibadah di daerah-daerah.

Kedua adalah tentang hubungan antaragama di berbagai daerah, terkhusus persoalan intoleransi, radikalisme, dan terorisme.

Saat ini, justru ada segelintir tokoh agama, ataupun lembaga pendidikan yang mengajarkan paham-paham radikal kepada generasi muda Indonesia.


Negara melalui Kementerian Agama tidak boleh toleran dan permisif terhadap kelompok-kelompok yang melakukan tindakan intoleran karena intoleransi adalah akar dari radikalisme dan terorisme.

Ketiga, adalah peningkatan kualitas pendidikan khususnya lembaga pendidikan yang bernaung di bawah Kementerian agama, ataupun lembaga dan yayasan keagamaan misalnya pesantren-pesantren dan sekolah-sekolah di bawah naungan Gereja.

Secara khusus di bawah kepemimpinan Gus Yaqut, GAMKI berharap, dari tujuh Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) yang ada di Indonesia, akan ada yang naik statusnya menjadi Universitas Kristen Negeri (UKN).

Semoga Menteri Agama yang baru dapat berdiri diatas semua golongan dan memberikan kebijakan yang adil bagi seluruh umat pemeluk agama dan aliran kepercayaan di Indonesia.

*Sahat Martin Philip Sinurat Sekretaris Umum DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI)

Sekretaris Umum DPP GAMKI Sahat  Martin Philip Sinurat.
Sekretaris Umum DPP GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat. (Ist for tribunnews.com)
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas