Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Kado Istimewa dari PKB, Undang-Undang dan Perda Pesantren

kepedulian pada pesantren akan merangkum tiga dimensi sekaligus: edukasi, dakwah, dan pemberdayaan.

Editor: Husein Sanusi
zoom-in Kado Istimewa dari PKB, Undang-Undang dan Perda Pesantren
Istimewa
KH. Imam Jazuli, Lc. MA, Pengasuh Pondok Pesantren Bina Insan Mulia, Cirebon. 

Kado Besar dari PKB, Undang-Undang dan Perda Pesantren

Oleh: KH. Imam Jazuli, Lc., M.A*

TRIBUNNEWS.COM - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menelorkan prestasi yang membanggakan. Ketua Fraksi PKB DPRD Jawa Barat (Jabar), Sidkon Djampi, telah membuktikan bahwa DPRD Provinsi Jabar layak menjadi teladan pertama dalam hal memfasilitasi segala kebutuhan yang berkaitan dengan pesantren.

Sidkon Djampi yang sekaligus Ketua Pansus DPRD Jabar mengatakan, "semenjak lahirnya UU Pesantren 2019 silam, Perda Pesantren Pertama diinisiasi oleh Jawa Barat." Prestasi yang gemilang ini, karenanya, dapat dijadikan contoh bagi daerah-daerah lain yang menjunjung spirit kepedulian yang sama pada Pesantren.

Sidkon Djampi, politisi yang mendapatkan anugerah Badan Kehormatan (BK) Award 2020 ini, mengatakan bahwa ada lima poin penting dalam Perda Pesantren: pembinaan pesantren yang diorientasikan pada peningkatan pengetahuan dan wawasan sumber daya manusia (SDM), penyelenggaraan dan manajerial pesantren; pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pesantren.

Gambaran pesantren di Jawa Barat khususnya dan Indonesia umumnya, menurut sarjana hukum Haji Muhammad Sidkon DJ., SH. ini, tidak saja berperan sebagai lembaga pendidikan melainkan juga sebagai lembaga dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Karenanya, kepedulian pada pesantren akan merangkum tiga dimensi sekaligus: edukasi, dakwah, dan pemberdayaan.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memang betul-betul konsisten dalam memperjuangkan kepentingan pondok pesantren. Sejak semula telah menjadi pioner dalam menginisiasi lahirnya Undang-undang Pesantren. Hari ini, PKB telah selangkah lebih maju dengan memotori Perda Pesantren. Lebih dari itu, Sidkon Djampi menyebut, Perda Pesantren adalah kado ulang tahun ke-95 Nahdlatul Ulama, khususnya di Jawa Barat.

BERITA REKOMENDASI

Perda Pesantren dari Jabar ini sudah cukup matang. Wakil Ketua Pansus, Ali Rasyid, menyebut bahwa pihaknya sudah terlebih dahulu studi banding ke Aceh, yang telah lebih dahulu menerapkan Qonun Aceh No 9 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah (Pesantren). Dengan Qanun ini, Pesantren menjadi Dinas Resmi di Pemerintahan Aceh.

Satu langkah lagi, PKB dapat mendorong Kang Emil (Ridwan Kamil) untuk segera menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar tentang Pesantren. Sebelumnya, Kang Email juga menegaskan bahwa Jabar menjadi provinsi pertama yang memiliki Perda tentang Pesantren.

Komitmen Jawa Barat terkait kepedulian terhadap Pesantren masih tinggal satu langkah lagi, bila dilihat dari kacamata hirarki hukum. PKB perlu mendorong agar Kang Emil tidak lagi menunda-nunda waktu untuk meresmikan Peraturan Gubernur (Pergub), sebagai bentuk turunan dari Perda Pesantren ini. Pergub yang menopang Perda akan menjadi puncak simbol politik kecintaan dan perhatian Jawa Barat pada Pesantren.

Menyempurnakan Perda Pesantren dengan Pergub Pesantren memiliki keuntungan politis yang strategis. Indonesia sebagai negara hukum menjadikan hukum sebagai "worldview" dalam hal apapun, termasuk di kemudian hari jika berkenan membangun identitas Jawa Barat sebagai Kota Pesantren.

Lebih-lebih Ditpdpontren Kementerian Agama merilis angka bahwa jumlah pondok pesantren di Jabar tercatat sekitar 8343 pesantren, disusul Banten 4579, Jawa Timur 4452, Jawa Tengah 3787, dan Aceh 1177 pesantren. Artinya, identitas sebagai kota pesantren bagi Jawa masih cukup beralasan.


Jikapun sudut pandangnya di kemudian hari adalah pariwisata religi dan edukasi, seluruh jajaran pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga tingkat Kabupaten/Wali Kota juga dapat menggunakan Perda dan Pergub Pesantren ini sebagai "worldview". Artinya, jika selama ini Jabar terkenal sebagai kota pariwisata dengan tagline Smiling West Java, maka Perda dan Pergub Pesantren akan menopang "Religious-Smiling" tersebut; kebahagian lahir batin yang berangkat dari spirit agama Islam. Di level dimensi inilah konsep pariwisata halal dan edukatif itu bisa diterjemahkan ke dalam kebijakan konkrit.

Dorongan agar Pergub segera dicetuskan sangat penting. Wisata religi tidak lagi terbatas pada konsep kunjungan situs sejarah, melainkan bisa diarahkan pada konsep yang lebih luas, seperti edukasi dan pendidikan. Pesantren tertantang berinovasi lebih kreatif lagi sehingga bisa berkualitas internasional. Selain itu, pesantren beserta seluruh karakteristik dan keragamannya, bisa membanggakan bagi bangsa dan negara melebihi prestasi selama ini, berkat adanya dukungan moril maupun finansial dari pemerintah melalui Perda-Pergub tersebut.

Tantangan di masa depan, jika Perda sudah ditopang oleh Pergub, adalah mengkordinasi delapan ribu lebih pesantren di Jawa Barat. Simbiosis antar pesantren maupun antara pesantren dan pemerintah menjadi pintu gerbang bagi pembangunan di Jawa Barat khususnya dan Indonesia pada umumnya. Kita pernah punya sejarah bahwa Nusantara menjadi Pusat Pendidikan Agama Hindu-Buddha. Kita akan mengukir sejarah Nusantara sebagai Pusat Pendidikan Islam di Dunia.

"Political-will" dari seluruh elemen masyarakat semacam itu hanya butuh satu langkah lagi, yakni dikeluarkannya Peraturan Gubernur. Sebab, di saat seluruh negara di dunia berlomba untuk kemajuan bangsa dan negara masing-masing, kita tidak boleh bergerak terlalu lamban. Inilah momentum yang tepat untuk itu semua. Wallahu a'lam bussowab.

*Pengasuh Pondok Pesantren Bina Insan Mulia Cirebon.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas