Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Menyoal Kerumunan Massa di Kabupaten Sikka
Ada yang secara ekstrem menyamakan peristiwa kerumunan ini sama dengan peristiwa penjemputan Rizieq Shihab saat tiba di Bandara Soekarno Hatta.
Editor: Setya Krisna Sumarga
Publik sudh cerdas dan bisa membedakan, mana peristiwa yang masuk dalam kualifikasi tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dan mana yang tidak.
Rizieq Shihab dkk dimintai pertanggung jawaban secara pidana oleh Kepolisian, oleh karena Rizieq Shihab dkk telah mengundang ribuan simpatisan, untuk hadir dalam resepsi pernikahan putrinya di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, pada 11 November 2020.
Sehingga, terjadilah kerumunan masa besar sehingga masuk dalam kualifikasi melanggar UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Hal berbeda terjadi dengan kerumunan masa di Maumere tanggal 23 Februari 2021. Protokol Istana dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka, tidak mengundang bahkan melarang warga Maumere untuk menghadiri pengresmian Bendungan Napun Gete.
Terbukti tidak ada konsentrasi massa saat Presiden Jokowi tiba di Bandara Frans Seda, Waioti, hingga Bendungan Napun Gete, Maumere. Termasuk tidak ada kerumunan massa di sepanjang jalan sepanjang 50 km, kecuali secara sporadis di dua titik berbeda.
Presiden Jokowi dipastikan dalam perjalanannya tetap berada dalam protokoler kesehatan Pandemi Covid-19. Namun demikian Presiden Jokowi dan rombongan serta merta terjebak dalam jebakan masa spontanitas yang merapat ke tengah jalan.
Mereka menutup jalan sehingga mobil Presiden Jokowi dan rombongan mau tidak mau harus berhenti agar masa dapat melihat wajah Presiden Jokowi dari dekat.
Artinya perisitiwa kerumunan masa spontan di Maumere ini suatu "accident" atau setidak-tidaknya hanya sebuah "incident" kecil, yang hanya cukup memerlukan klarifikasi dari Pemda Sikka (Bupati dan Kapolres Sikka) selaku tuan rumah.
Ini agar permasalahannya menjadi jelas dan pihak-pihak yang berpandangan lain tidak lagi menggunakan kacamata kuda dalam melihat dan menggeneralisir kasus ini dengan kasus yang dihadapi Rizieq Shihab.
Polri harus bersikap tegas dan profesional dalam menghadapi gelombang Laporan Polisi yang bakal muncul.
Ada sebagian orang ingin melapor, hanya sekedar latah dan ingin memanfaatkan panggung untuk publisitas diri dan kelompoknya lantas menggunkan kacamata kuda dalam melihat peristiwa ini dan mencoba menutup mata terhadap kasus-kasus yang mendera Rizieq Shihab dengan pasal berlapis untuk beberapa tindak pidana.(*)