Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Praktik Demokrasi Langgengkan Dinasti SBY

Semua posisi dan jabatan strategis dalam PD (Ketua Umum, Ketua Majelis Tinggi, Sekjen, Ketua Dewan Pembina dll) hanya dipercayakan ke keluarga inti.

Editor: Setya Krisna Sumarga
zoom-in Praktik Demokrasi Langgengkan Dinasti SBY
screenshot
KLB Partai Demokrat di Sumut Tetapkan Moeldoko Jadi Ketum 

OLEH : PETRUS SELESTINUS, Koordinator TPDI/Advokat Peradi

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus (pos kupang)

KONGRES Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) yang diselenggarakan para mantan kader PD, akibat ketidakpuasan terhadap managemen dan tata kelola PD, mengungkap fakta mencengangkan.

Yaitu, "terjadi praktek demokrasi seolah-olah" di dalam tubuh PD, selama bertahun-tahun.  Oleh sebab itu KLB PD di Sibolangit harus dilihat sebagai suatu sikap kritis dan korektif terhadap ketidakjujuran elite PD.

Terutama dalam menatakelola PD, demi memperkuat dinasti SBY melalui sistem feodalisme dan oligarki yang lolos dari pantauan publik, pemerintah dan kader-kader di PD sendiri.

Modusnya adalah, semua posisi dan jabatan strategis dalam PD (Ketua Umum, Ketua Majelis Tinggi, Sekjen, Ketua Dewan Pembina dll) hanya dipercayakan kepada keluarga inti SBY dan kroninya.

Baca juga: Di Balik Kisruh Demokrat: Cap Jempol Darah, Ancaman Santet hingga Menangis Depan Kamera

Baca juga: Pengamat: Kisruh Partai Demokrat Bikin SBY dan AHY Harus Mengubah Strategi

Baca juga: Tangis Darmizal Menyesal Dukung SBY, Demokrat Minta Eks Kader Jangan Drama Seakan Paling Berjasa

Baca juga: SBY Malu dan Bersalah Pernah Beri Jabatan pada Moeldoko: Perebutan Kepemimpinan yang Tak Terpuji

Kemudian dikunci lewat rumusan AD-ART dan Peraturan Partai untuk menutup pintu bagi kader-kader potensial lainnya menduduki jabatan-jabatan strategis di PD.

UU Partai Pokitik, menyerahkan semua isu tentang tata kelola partai politik diatur melalui AD, yang memuat paling sedikit : asas, visi, misi, nama, lambang, tanda gambar, kepengurusan, pemberhentian anggota, mekanisme rekrutmen, sistem kaderisasi dan lain-lain.

Berita Rekomendasi

Tetapi tidak mengatur rumusan detailnya, sehingga ini menjadi cek kosong yang diisi secara bebas oleh elit partai meskipun dalam forum tertinggi pengambilan keputusan partai politik.

Koreksi AD-ART Bermuatan Dinasti

UU Partai Politik, mengharuskan setiap pendirian partai politik menyertakan AD-ART parpol guna diverifikasi dan mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM dalam waktu sekitar 60 hari.

Begitu pula dengan setiap perubahan terhadap AD-ART, diharuskan untuk didaftar, diverifikasi dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. 

Kewenangan Menkum-HAM melakukan verifikasi administratif setiap AD-ART dan perubahannya, terkandung makna Menkum-HAM berwenang melakukan koreksi terhadap isi atau substansi AD-ART partai.

Tidak saja pada asas, visi dan misi partai politik, tetapi juga koreksi terhadap ketentuan yang menyumbat proses dan hak demokrasi kader demi membangun dinasti, oligarki dan watak feodalisme dalam partai.

Dengan demikian Menkum-HAM harus ikut bertanggung jawab terhadap isi AD-ART PD dan parpol lainnya yang selama ini telah melakukan praktik menyumbat saluran dan hak demokrasi kader partai demi menempatkan bapak/ibu, anak, menantu, besan, ipar dll (dinasti dan kroninya) dalam pos-pos strategis demi memperpanjang status-quo di dalam partai politik, secara turun temurun. 

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas