Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Vaksin COVID-19 dan Pariwisata
Ada berbagai analisa tentang tindak lanjut dari vaksinasi dan dampaknya pada kehidupan sehari-hari, salah satunya pada pariwisata.
Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Oleh Prof Tjandra Yoga Aditama
Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI/ Guru Besar FKUI
Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara dan Mantan Dirjen P2P & Ka Balitbangkes
TRIBUNNEWS.COM - Sampai awal April 2021 sudah lebih dari 650 juta dosis vaksin disuntikkan di dunia. Ada berbagai analisa tentang tindak lanjut dari vaksinasi ini dan dampaknya pada kehidupan sehari-hari, salah satunya pada pariwisata. Beberapa negara sudah mulai membuka dan atau melonggarkan aturan karantina di negaranya untuk kedatangan turis asing yang sudah divaksinasi.
Sejak 1 April, 2021 maka turis asing yang sudah divaksinasi dapat mengunjungi Phuket walaupun memang masih harus di karantina di hotelnya selama 7 hari. Sesudah 7 hari maka turus asing itu dapat berwisata pada tempat di Phuket yang sudah ditemtukan. Kemudian, rencananya sesudah 1 Juli 2021 maka semua turis asing yang sudah divaksin dapat datang ke Phuket dan tidak perlu menjalani karantina. Phuket memang dijadikan semacam destinasi awal yang dipilih Thailand untuk kemungkinan membuka pariwisata di negaranya.
Para turis asing yang datang ke Phuket ini tentu harus dapat menunjukkan semacam bukti bahwa mereka memang sudah divaksin. Dalam berita disebutkan bahwa itu adalah vaksin “recognised by the World Health Organisation (WHO)”, dalam hal ini belum terlalu jelas apakah artinya memang hanya ada vaksin yang sudah mendapat “Emergency Use of Listing (EUL)” dari WHO karena kalau benar maka jumlahnya masih terbatas, hanya 3 atau 4 jenis sampai 1 April 2021.
Selain bukti sudah divaksin maka turis asing yang datang ke Phuket juga harus membawa sertifikat yang menunjukkan hasil PCR negatif untuk COVID-19 setidaknya 72 jam sebelum berangkat, dokumen “Certificate of Entry (COE)” yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar dan juga asuransi kesehatan. Begitu mendarat di bandara Phuket International Airport maka turis asing akan di skrining PCR untuk COVID-19 dan harus mengunduh “track and trace” app untuk memastikan bahwa mereka hanya berkunjung ke daerah wisata yang ditentukan.
Pemerintah Thailand juga sedang mempertimbangkan kemungkinan pembukaan daerah lain, seperti Krabi, Phang Nga, Ko Samui, Pattaya, dan Chiang Mai.
Selain Thailand, maka ada berbagai negara yang juga membuat kebijakan pariwisata khusus bagi turis asing yang sudah di vaksin COVID-19 untuk masuk kenegaranya, sebagian sudah akan mulai di April 2021 ini dan sebagian lain di beberapa bulan mendatang. Negara-negara itu antara lain adalah Kroasia, Belize di Karibia, Cyprus, Malta, kepulauan Galapagos di Ekuador (yang mempunyai “UNESCO World Heritage Site”), Estonia, Georgia, Iceland, Seychelles, Guatemala, Polandia dan Romania.
Pada dasarnya ada tiga aspek yang dibicarakan dalam hubungan antara vaksin dan pariwisata ini. Pertama, beberapa negara meminta bahwa vaksin yang digunakan memang sudah memenuhi kaidah internasional. Ke dua, jarak antara lama mendapat vaksin dengan kedatangan di negara wisata. Ada dua hal disini, kalau terlalu dekat maka dikawatirkan antibodi belum terbentuk optimal sementara kalau sudah terlalu lama maka ditakutkan efek proteksinya sudah amat berkurang. Hal ke tiga adalah berbagai mutasi yang kini mulai muncul, yang sebagian diperkirakan akan dapat mempengaruhi efikasi kerja vaksin.
Pengalaman-pengalaman dari berbagai negara ini tentu dapat juga jadi pertimbangan bagi kemungkinan wisatawan asing datang ke Indonesia, tentu dengan jaminan bahwa status kesehatan mereka yang berkait khususnya dengan COVID-19 adalah terkendali baik.(*)