Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Laporan Ombudsman soal Novel Baswedan Berpotensi Jadi Bumerang

Namun Ombudsman justru memilih melanjutkan pemeriksaan sehingga menabrak kewenangan lembaga negara lainnya. 

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Laporan Ombudsman soal Novel Baswedan Berpotensi Jadi Bumerang
Istimewa/TribunWow.com
Petrus Selestinus. 

Hukum Acara Ombudsman sesungguhnya terletak pada UU No 25/2009. Karena itu ruang lingkup tugas pengawasan pelayanan publik oleh Ombudsman hanya meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administrasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan (UU No 25/2009, UU No 30/2014 dan UU No 37/2008 serta peraturan perundang-undangan lainnya).

Ruang lingkup objek pelayanan publik (UU No 25/2009), Pasal 5 ayat (1) bahwa ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan "barang publik" dan "jasa publik" serta "pelayanan administratif" yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; ayat (2) ruang lingkup sebagaimana diatur pada ayat (1) meliputi: pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya.

Dengan demikian baik pengumuman LHAP Ombudsman maupun rekomendasinya yang akan dikeluarkan jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 UU No 30/2014, yang mensyaratkan bahwa "tindakan melampaui wewenang", "mencampuradukkan wewenang" dan "bertindak sewenang-wenang" dinyatakan tidak sah apabila telah diuji dan ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, Ombudsman patut diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang, berupa telah mencampuradukkan wewenang, melampaui wewenang dan bertindak sewenang-wenang sebagai perbuatan yang dilarang oleh Pasal 17 UU No 30/2014.

*Petrus Selestinus: Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

Berita Rekomendasi
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas