Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Isu Jabatan Presiden yang 'Membakar'
Tak perlu kampanye dan menghamburkan uang, mereka tetap duduk di kursi empuk sambil ongkang-ongkang kaki.
Editor: Hasanudin Aco
Padahal, sudah berkali-kali Jokowi bilang tak ada niat dan juga tak ada minat menjadi Presiden tiga periode.
Terakhir bantahan itu disampaikan Jokowi, 15 Maret lalu.
Bambang Soesatyo, sang Ketua MPR, juga tak kalah kebakaran jenggotnya.
Apalagi Bamsoet-lah yang melantangkan wacana amandemen UUD 1945 itu saat Sidang MPR, 16 Agustus lalu.
Konstitusi bukan kitab suci, katanya.
Bamsoet pun membantah amandemen UUD 1945 bakal menyentuh jabatan Presiden.
Amandemen, kata politikus Golkar itu, dilakukan secara terbatas, hanya untuk memasukkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) yang sudah direkomendasikan MPR sejak 12 tahun lalu saat MPR diketuai Hidayat Nur Wahid dari PKS.
Rekomendasi itu diulangi lima tahun kemudian saat MPR diketuai Zulkifli Hasan dari PAN.
Bahkan Bamsoet memperingatkan, jika Pemilu/Pilpres 2024 ditunda, para anggota MPR bisa dibunuh rakyat.
Gedung MPR bisa dibakar massa. Peristiwa 13 Mei 1998 bisa terulang.
Hidayat Nur Wahid pun bicara.
Megawati Soekarnoputri, kata Wakil Ketua MPR itu menyampaikan hasil pembicaraannya dengan Ketua Umum PDIP itu, tak setuju masa jabatan Presiden diperpanjang.
Kalau PDIP tak setuju, berarti aman, tidak akan terjadi amandemen Pasal 7 UUD 1945.
Maklum, PDIP pemilik mayoritas suara di DPR (128 dari 575 kursi).