Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Catatan September Ceria IFLC: Dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun IFLC Ke- 5
Awal mula berdirinya IFLC dari Pelatihan bagi Advokat Berbasis persfektif gender yang diselenggarakan oleh Komnas Perempuan di Jakarta
Editor: Toni Bramantoro
Oleh: Alam Prawiranegara
Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC) satu lembaga advokasi yang anggotanya adalah Advokat Profesional dan Aktif.
Awal mula berdirinya IFLC dari Pelatihan bagi Advokat Berbasis persfektif gender yang diselenggarakan oleh Komnas Perempuan di Jakarta pada tanggal 18-19 Agustus 2016 lalu.
Kala itu, Komnas Perempuan mengundang Advokat dari berbagai Organisasi Advokat (OA) yang berbeda, dengan tujuan membentuk Advokat agar mau dan mampu menanggulangi kasus korban kekerasan khususnya perempuan dan anak, yang setiap tahunnya meningkat karena ada kendala baik dari internal maupun eksternal si korban sendiri.
Para Advokat tersebut berdiri dalam Pelatihan sudah tidak mengatas namakan Organisasi Advokat manapun, akan tetapi mewakili dirinya sendiri sebagai Advokat yang mandiri dan independen dan mencurahkan pengetahuan dan kemampuannya dalam membahas dan mencari solusi atas korban kekerasan yaitu perempuan dan anak.
Pelatihan diadakan ada harapan atau solusi atas adanya hambatan bagi perempuan dan anak korban kekerasan berbasis gender di dalam mengakses keadilan karena minimnya pendampingan hukum.
KUHAP hanya mewajibkan adanya bantuan hukum kepada tersangka dan terdakwa, padahal fakta di lapangan menunjukkan bahwa perempuan dan anak korban kekerasan berbasis gender kesulitan untuk mendapatkan akses keadilan karena minimnya pengetahuan hukum dan penegakan hukum yang kurang berpihak pada mereka.
Upaya pendampingan hukum agar ada rasa memiliki keberpihakan kepada akses keadilan perempuan dan anak, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memfasilitasi pelatihan bagi Para Advokat Profesional dan aktif dari berbagi Organisasi Advokat antara lain PERADI yang terbagi 3 yaitu dibawah pimpinan Prof Fauzi Hasibuan (saat ini Ketumnya adalah Prof. Otto Hasibuan), Dr. Luhut Pangaribuan, Dr. Juniver Girsang, PERADIN dibawah pimpinan Dr. Firman Wijaya, AAI , Ikadin, PAWIN, UPR Komnas Perempuan, IKA Alumni Fakultas Hukum seperti UKI, UnKris, bahkan ada salah serorang adalah Dokter umum yang mau terjun untuk membantu korban.
Pelatihan tersebut untuk menguatkan perspektif advokat dalam memberikan layanan hukum baik kepada Tersangka, terdakwa dan korban yang berperspektif Hak Asasi Perempuan (HAP) dan berkeadilan gender.
Selain itu juga, untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang advokat terkait kewajiban Pro bono bahwa perempuan dan anak korban kekerasan berbasis gender sebagai kelompok rentan merupakan pihak yang harus mendapatkan layanan Pro bono dan berkeadilan.
Setelah 2 hari dalam kebersamaan dan menyamakan Visi dan Misi akhirnya menstimulasi terbentuknya Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC) pada tanggal 19 Agustus 2016. IFLC berkembang perlahan tapi pasti melakukan Advokasi dan Sosialisasi dengan menerima pengaduan dan memberikan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
Proses pengaduan dan layanan tersebut dibesut dari sekretariatnya di Graha Mustika Ratu lantai Ground, Jl. Jenderal Gatot Subroto Jakarta. Melalui IFLC, memberikan wujud betapa peranan advokat sebagai kelompok penting yang memiliki peran strategis dalam perwujudan hukum yang berkeadilan gender mengingat peran advokat ada pada setiap proses dalam sistem peradilan pidana.
Tujuan paling penting dari IFLC dalam melakukan advokasi adalah agar dapat meminimalisir atas ketiadaan Advokat terutama yang melakukan probono dalam penanganan korban perempuan dan anak dalam mengakses keadilan memungkinkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang berpengaruh terhadap hasil putusan pengadilan.
Sisi lain dari terbentuknya lembaga Advokasi bernama IFLC ini adalah untuk memberikan contoh yang kuat bagi Para Advokat senior yang saat ini sedang berkutat antara Single Bar atau Multi Bar, seharusnya mengikuti UU Advokat jelas menyatakan wadah tunggal untuk Organisasi Advokat.
Jalan keluarnya seperti IFLC bisa bersama dan bersatu karena “tanpa syarat” hanya 1 (satu) Visi dan Misi 'Keadilan bagi Korban Kekerasan' serta yang sangat jelas adalah tidak ada uangnya, akan tetapi urunan untuk tercapainya Visi dan Misi tersebut walau kondisi psikis bisa saja tergerus, namun satu sama lain saling menguatkan untuk menjaga kestabilan emosi dan kinerja, jadi yang menyatukan kami IFLC adalah 'Hati Untuk Para Korban Tentunya Untuk Pembangunan Hukum Indonesia'.
Maka seharusnya Para Senior berpikir, bertanggungjawab dan laksanakan UU Advokat untuk menjadi Single Bar 'Tanpa Syarat' untuk memberi contoh yang baik bagi Para Advokat Junior dan Masyarakat yang membutuhkan kepastian dan keadilan hukum pada umumnya.
*Alam Prawiranegara, Ketua Indonesian Feminist Lawyers Club.