Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Akankah Azis Syamsuddin Buka Kotak Pandora?

Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa telah lebih dulu "bernyanyi": Aziz Syamsuddin minta fee 8 persen terkait penetapan DAK.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Akankah Azis Syamsuddin Buka Kotak Pandora?
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. KPK resmi menahan Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Oleh: Karyudi Sutajah Putra

TRIBUNNEWS.COM - Kabar penetapan Aziz Syamsuddin sebagai tersangka suap perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah bak petir di siang bolong.

Khususnya bagi para anggota DPR RI. Lebih khusus lagi bagi mereka yang tengah atau pernah duduk di Komisi XI dan Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Apalagi setelah Wakil Ketua DPR itu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jantung mereka dag-dig-dug-der. Aziz dikhawatirkan "bernyanyi".

Jika Aziz "bernyanyi", niscaya kotak Pandora akan terbuka.

Mereka pun bisa masuk penjara secara berjemaah.

Berita Rekomendasi

Akankah Aziz membuka kotak Pandora?

Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa telah lebih dulu "bernyanyi": Aziz Syamsuddin minta fee 8 persen terkait penetapan DAK. 

Baca juga: KPK Tahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Kini Golkar Sedang Kaji Secara Mendalam

Perkara ini masuk radar KPK, sehingga Aziz pun disangka menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3,1 miliar dari Rp 4 miliar yang dijanjikan.

Saat kasus terjadi, Aziz adalah Ketua Banggar DPR.

Modus minta fee seperti Aziz itu jamak berlaku di Komisi XI dan Banggar DPR.

Lihat saja kasus suap mantan Wakil Ketua DPR dari Partai Amanat Naaional (PAN) Taufik Kurniawan.

Medio 2019, Taufik divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang karena terbukti menerima imbalan Rp 4,85 miliar. 

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas