Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Permenaker 2/2022: Manfaat atau Mudarat Bagi Buruh?
Menurut kaum buruh, ketentuan ini sangat mencederai pekerja apalagi di saat kondisi sulit di tengah pandemi Covid-19,
Editor: Hasanudin Aco
Oleh: Dr Anwar Budiman SH MH
TRIBUNNEWS.COM - Beberapa hari ini telah terjadi hiruk-pikuk di tengah masyarakat, khususnya masyarakat industri yaitu kaum buruh (pekerja) akibat di terbitkannya kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Menurut kaum buruh, ketentuan ini sangat mencederai pekerja apalagi di saat kondisi sulit di tengah pandemi Covid-19,
Namun berbeda pendapat bagi pemerintah dan pendukungnya.
Dilihat dari segi hukum, Permenaker 2/2022 menggantikan Permanker 19/2015.
Di dalam Permenaker 2/2022 dijelaskan JHT bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri baru dapat diterima pada saat usia 56 tahun.
Baca juga: Simulasi Perhitungan JHT: Pekerja Gaji Rp4 Juta kena PHK Usia 30 Tahun Bisa Dapat hingga Rp66 Juta
Sedangkan sebelumnya di dalam Permenaker 19/2015 diberikan kemudahan JHT bagi pekerja yang mengalami PHK atau mengundurkan diri dapat diterima setelah melewati 1 bulan setelah PHK atau mengundurkan diri dari perusahaan.
Nah, di sinilah permasalahan yang timbul dan membuat buruh merasa dirugikan atau dipersulit untuk menerima haknya.
Berdasarkan teori perundang-undangan maka Peraturan Menteri merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) dan PP merupakan turunan dari Undang-undang (UU). Bisa dijelaskan sekarang bahwa Permenaker 2/2022 turunan dari PP 46/2015 dan perubahannya, yakni PP 60/2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.
Hal ini juga telah dikuatkan dalam konsiderannya.
Perlu dijelaskan di sini bahwa di dalam Pasal 26 ayat (3) PP 46/2015 ditetapkan manfaat JHT bagi Peserta yang dikenai pemutusan hubungan kerja atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun, dibayarkan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.
Sedangkan Pasal 26 PP 60/2015 tidak lagi mengatur secara pasti tentang kapan JHT dapat diterima oleh pekerja.
Berdasarkan PP 46/2015 dan perubahannya PP No 60/2015 di tahun 2015, Menaker telah mengeluarkan Permenaker 19/2015 yang memudahkan pekerja dalam mencairkan JHT-nya.
Pastinya peraturan ini telah dikaji dan ditelaah dengan seksama demi sebuah keadilan, dan hal ini tidak bertentangan dengan UU karena lebih baik dan lebih bermanfaat.