Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Petrus Selestinus: Tudingan Penyatuan Tanah-Air di IKN Sebagai Perbuatan Mistik Tidak Berdasar

Penyatuan air dan tanah dari 34 Provinsi berbeda membuktikan Presiden Jokowi tetap mewujudkan komitmennya memajukan Kebudayaan Nasional.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Petrus Selestinus: Tudingan Penyatuan Tanah-Air di IKN Sebagai Perbuatan Mistik Tidak Berdasar
Istimewa
SERAHKAN AIR - Presiden Joko Widodo menerima air suci yang diserahkan Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati di Kawasan Ibu Kota Negara Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3). Tanah dan air suci tersebut diambil di Pura Pusering Jagat, Desa Pejeng, Tampaksiring, Gianyar. 

Oleh:
Petrus Selestinus
Koordinator Advokat Perekat Nusantara

TRIBUNNERS - Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Presiden Jokowi atas prosesi penyatuan tanah dan air di titik nol Ibukota Negara Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur, pada Senin 14/3/2022.

Penyatuan air dan tanah dari 34 Provinsi berbeda dan beragam budayanya, membuktikan Presiden Jokowi tetap mewujudkan komitmennya memajukan Kebudayaan Nasional, sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa, dari keberagaman kebudayaan daerah. 

Perekat Nusantara sangat menyayangkan sikap nyinyir sejumlah pihak yang menilai Prosesi Penyatuan tanah dan air di titik nol Ibukota Nusantara sebagai ritual syirik, mistik, primitif dan sesat, karena mereka yang nyinyir adalah orang-orang yang paham konstitusi, lahir dan dibesarkan dalam lingkungan budaya yang lekat dengan ritus dan ritual tradisional.

Anehnya Benny K. Harman (BHK), politisi DPR RI juga ikut-ikutan nyinyir dan menilai bahwa Prosesi Penyatuan tanah dan air di IKN Nusantara sebagai perbuatan mistik dan primitif.

Baca juga: KSP Moeldoko Tegaskan Pemindahan IKN Tidak Perlu Lagi Diperdebatkan

Hal ini sangat tidak berdasar karena pembangunan IKN Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia dari 34 Provinsi berbeda berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Padahal para Penyinyir dan Politisi sendiri sejak lahir dan dibesarkan hingga menjadi Anggota DPR RI dll, dalam kesehariannya pada moment tertentu tidak terlepas dari ritual adat, baik oleh para orang tua leluhur di kampung maupun dalam lingkungan di sekitar tempat tinggal.

Berita Rekomendasi

Tidak Bertanggung Jawab

Prosesi Penyatuan tanah dan air di titik nol Ibukota Negara (IKN), adalah bagian dari sikap pengakuan, penghormatan dan pelindungan terhadap tradisi budaya bangsa yang beragam yang diakui dan dihormati sesuai dengan perintah UUD 1945, perintah UU No. 23 Tahun 2014 dan UU No. 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara.

Begitu pula dalam pasal 2 huruf c UU No. 3 Tahun 2022, Tentang Ibu Kota Negara di situ ditegaskan bahwa Ibu Kota Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia dari 34 Provinsi berbeda berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Baca juga: Kejaksaan Agung Dukung Bambang Susantono dalam Perumusan Struktur Organisasi Otorita IKN

Dengan demikian, maka tuduhan sejumlah pihak bahwa Prosesi Penyatuan tanah dan air di titik nol di Ibukota Negara Nusantara dari 34 Provinsi yang beragam budayanya, adalah untuk menyeragamkan budaya yang beraneka ragam adalah tuduhan yang tidak bertanggung jawab dan munafik.

Konstitusionalitas Ritual

Konstitusionalitas dari Prosesi Ritual Penyatuan tanah dan air di titik nol Ibokota Nusantara, dapat dibaca dalam beberapa pasal dari UUD 1945.

Pasal 18B ayat (1 dan 2) UUD 1945 : ayat (1) : Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemetintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, yang diatur dengan undang-undang.

Halaman
12
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas