Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Pernyataan Grace Natalie soal Pengeroyok Ade Armando, Peringatan akan Perlunya Kewaspadaan Nasional
Pernyataan Grace Natalie bahwa para pelaku pengeroyok Ade Armando diduga berasal dari para mantan anggota dan simpatisan FPI dan HTI sangat beralasan.
Editor: Dewi Agustina
Penulis: Petrus Selestinus
Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara)
SINYALEMEN Grace Natalie, Ketua Dewan Pembina Partai PSI, bahwa para pengeroyok Aktivis Medsos Ade Armando, pada Senin (11/4/2022) diduga berasal dari para mantan anggota dan/atau simpatisan HTI dan FPI, merupakan suatu peringatan akan perlunya "kewaspadaan nasional".
Alasannya karena akhir-akhir ini terdapat gejala dimana terjadi kemerosotan terhadap kewaspadaan nasional di tengah menguatnya perilaku intoleran, radikal dan teroris oleh sebagian orang yang mencoba menggantikan ideologi negara Pancasila dengan Ideologi Khilafah yang jadi momok menakutkan bagi masyarakat karena mengamcam eksistensi NKRI.
Apa yang dikatakan oleh Grace Natalie adalah ajakan untuk meningkatkan kesadaran bela negara, yang akhir-akhir ini mengalami kemerosotan karena pragmatisme dalam politik yang melanda hampir semua elit Partai Politik dan adanya kemerosotan rasa nasionalisme di kalangan anak muda.
Grace Natalie melihat, meskipun HTI dan FPI sudah dibubarkan, akan tetapi gerakan yang mengarah kepada perilaku Intoleran, Radikal dan Teroris masih saja terjadi, sebagaimana Densus 88 telah banyak menangkap pelaku-pelakunya.
Karena itu pernyataan Grace Natalie bahwa para pelaku pengeroyok Ade Armando diduga berasal dari para mantan anggota dan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), sangat beralasan.
Tugas Negara Belum Tuntas
Pernyataan Grace Natalie juga mengingatkan kita semua bahwa tugas Pemerintah belum tuntas dan belum cukup hanya dengan membubarkan HTI dan FPI.
Apalagi pasca pembubaran itu dipastikan roh HTI dan FPI tetap hidup dan terkonsolidasi dalam HTI dan FPI sebagai Ormas yang tidak berbadan hukum.
Sebagai Ormas berbadan hukum HTI sudah tutup buku, karena telah dicabut status badan hukum dan FPI juga status terdaftarnya di Kemendagri tidak diperpanjang, akan tetapi UU Ormas tidak melarang sebuah Ormas tidak berbadan hukum melakukan aktivitas keagamaan dan kemasyarakatan, meskipun tetap atas nama HTI dan FPI.
Di sinilah kelemahan dan masalahnya, sehingga Pemerintah dinilai tidak tuntas bertindak.
Pemerintah mestinya mengakhiri HTI dan FPI sama dengan sikap Pemerintah ketika membubarkan PKI dan menyatakan PKI sebagai Ormas terlarang.
Artinya sebagai Partai Politik PKI dibubarkan tetapi sebagai Ormas pun PKI dilarang melakukan kegiatan di seluruh wilayah NKRI, termasuk menyebarkan ajaran Marxisme, Leninisme dan Komunisme.