Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Perlukan Jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Negeri?
Ada tiga urgensi pengembangan organisasi Kejaksaan RI khususnya pada tingkat Kejaksaan Negeri melalui pengadaan jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Negeri.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNERS - Setidaknya terdapat tiga urgensi pengembangan organisasi Kejaksaan RI khususnya pada tingkat Kejaksaan Negeri melalui pengadaan jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Negeri.
Pertama, Kepemimpinan harus selalu hadir.
Oleh karena itu, mulai dari posisi Jaksa Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) hingga seharusnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), seyogyanya memiliki minimal satu Wakil pada posisi kepemimpinannya.
Jika disandingkan dengan struktur Jabatan Kepolisian hari ini mulai tingkat level Kapolri sampai Kapolres itu memiliki Wakil.
Hal ini agar kepemimpinan tidak pernah absen hingga minimal level Kejaksaan Negeri.
Sebagai contoh, Kajari sedang dipanggil Kejaksaan Tinggi untuk suatu acara atau sedang menghadiri acara di Kabupaten, maka Kepemimpinan harus selalu hadir melalui sosok Wakil Kepala Kejaksaan Negeri.
Saat ini, biasanya yang memimpin ketika Kajari tidak berada ditempat adalah adalah Kepala Sub Bagian atau Kepala Seksi yang ditunjuk.
Padahal, mereka memiliki satu level eselonisasi dibawah Kajari.
Hal ini tentu seyogyanya kurang pas.
Kadang kala, Kepala Sub Bagian atau Kepala Seksi juga malah sebaliknya mewakili Kajari untuk menghadiri suatu acara di daerah yang pada akhirnya justru malah mengganggu fokus kerja pada bidang yang bersangkutan.
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Eks Pejabat Kemendag Terkait Kasus Korupsi Impor Garam Industri
Karena harus mewakili Kajari menghadiri suatu acara sementara tugas dan fungsi mereka secara tidak sengaja malah dilalaikan dan bisa menimbulkan konflik interst.
Kedua, pengembangan jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Negeri (Wakajari) merupakan konsekuensi logis pengembangan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Saat ini kita ketahui bersama bahwa melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, Kejaksaan RI diberikan amanah yang bertambah melalui pengembangan tugas dan fungsi.
Oleh karena itu, maka diperlukan pengembangan organisasi dan Sumber Daya Manusia yang salah satunya dapat terlihat melalui adanya jabatan Wakajari di Kejaksaan Negeri.
Adanya jabatan Wakajari akan membantu sekaligus menguatkan Sumber Daya Manusia (SDM) sekaligus kepemimpinan dalam efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi yang diamanahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tersebut, sehingga tidak menumpuk eselon tiganya sekian ribuan itu.
Teknisnya jika mereka sudah menyandang jabatan Wakajari nantinya naik ke koordinator dulu baru di jadikan Kajari.
Terbukti hari ini jika jabatan Wakajari diadakan maka bisa merekrut 416 orang eselon 3 yang dari 3.000 orang Jaksa yang lagi antrian untuk menduduki jabatan Koordinator, untuk mengisi waktu dan buat reward bagi eselon 3 diberikanlah posisi jabatan Wakajari dulu.
Ketiga, saat ini Kejaksaan juga diberikan berbagai macam amanah melalui Direktive/Perintah Presiden sebagai contoh Lawan Mafia Tanah, lawan Mafia Minyak Goreng, Pelaksanaan P3DN, dan lain-lain.
Adanya Direktive tersebut tentunya menambah amanah yang diemban Kejaksaan sehingga pada level terbawah, Kejaksan Negeri, maka tentunya diperlukan adanya pengembangan dan Penguatan Sumber Daya Manusia dan Kepemimpinan di level Kejaksaan Negeri melalui Jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Negeri.
Hal ini sebenarnya selaras dengan alasan kedua diatas. Bahwa adanya direktive Presiden maka menambah amanah yang wajib ditindaklanjuti.
Adanya jabatan Wakajari tentunya akan memperkuat SDM dan Kepemimpinan di level Kejaksaan Negeri.
Baca juga: Kejaksaan Minta Bareskrim Segera Serahkan Doni Salmanan Untuk Bisa Dilimpahkan ke Pengadilan
Hal ini mungkin bisa dicontohkan melalui fokus Kajari yang mungkin melaksanakan tugas dan fungsi berdasarkan Undang-Undang, sementara pelaksanaan Direktive dipimpin oleh Wakajari.
Tiga alasan itu, kiranya menggambarkan bahwa saat ini memang terdapat urgensi pengembangan organisasi Kejaksaan yang salah satunya melalui pengadaan jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Negeri di Kejaksaan Negeri.
Abdul Rachman Thaha, anggota DPD RI (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.