Sketsa Hukum Pemilu Indonesia
Mendiskusikan hukum dalam konteks tatanan konstitusional bernegara tidak akan terlepas dari politik
Editor:
Eko Sutriyanto
Oleh Benny Sabdo *)
JAKARTA - Mengapa sketsa? Dalam sebuah karya seni, sketsa adalah goresan gambar yang belum selesai.
Sebuah sketsa memiliki tujuan, merekam sesuatu yang dilihat oleh seniman.
Hukum pemilu merupakan horison baru dalam ilmu hukum Indonesia.
Belum banyak kajian yang menyelidiki tentang hukum pemilu. Secara konseptual pemikiran hukum pemilu masih minimalis.
Karena itu, upaya membentangkan kajian hukum pemilu di Indonesia sangat ditunggu oleh para sidang pembaca.
Saya kebetulan menggeluti ilmu hukum tata negara. Hukum tata negara itu unik dibandingkan dengan bidang hukum lain.
Baca juga: KNPI Harap Pemuda Indonesia Aktif Cegah Polarisasi di Pemilu 2024
Mendiskusikan hukum dalam konteks tatanan konstitusional bernegara tidak akan terlepas dari politik.
Menurut J. Barents, hubungan hukum tata negara dengan ilmu politik itu seperti tulang dengan daging, saling mengisi dan menopang satu sama lain.
Selanjutnya, secara idiologis saya dekat dengan pemikir hukum Profesor Sri Soemantri, yang mendekati kajian hukum tata negara dalam perspektif politik. Masalah konstitusi bukan sekadar bernuansa hukum, melainkan tidak terlepas dari pertarungan kepentingan politik.
Eksistensi Bawaslu sebagai penegak hukum pemilu merupakan langkah maju dalam proses demokrasi di Indonesia.
Bawaslu kini berperan sebagai penegak hukum pemilu.
Bawaslu dapat memeriksa perkara pelanggaran administratif pemilu, sengketa proses pemilu dan pidana pemilu. Dengan demikian, putusan Bawaslu dapat merefleksikan keadilan pemilu.
Pendekatan sejarah perlu dilakukan untuk menelaah latar belakang dan perkembangan pengaturan tentang hukum pemilu di Indonesia.
Pendekatan sejarah hukum sangat diperlukan manakala saya ingin menyingkap latar belakang filosofis hukum, yang kini sedang digeluti.
Tonggak penting sejarah eksistensi Bawaslu dimulai adanya perubahan penting yang terjadi pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, yaitu pemisahan Bawaslu sebagai organ pengawas dari KPU sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-VIII/2010 yang merupakan judicial review atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Baca tanpa iklan