Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Sketsa Hukum Pemilu Indonesia

Mendiskusikan hukum dalam konteks tatanan konstitusional bernegara tidak akan terlepas dari politik

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sketsa Hukum Pemilu Indonesia
dok pribadi
Benny Sabdo 

Dalam konteks penegakan hukum pemilu, fungsi dan wewenang Bawaslu hanya sebatas memberikan rekomendasi kepada pihak lain atas temuan dan laporan pelanggaran yang terjadi selama tahapan pemilu.

Sepanjang tahapan pemilu tersebut Bawaslu tidak memiliki fungsi eksekutorial atas temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu, khususnya pelanggaran administratif pemilu. Karena kewenangan eksekutorial pelanggaran administratif pemilu berada di tangan KPU.

Dalam desain yang baru tersebut, pemeriksaan dan pengujian oleh Bawaslu harus ditempuh melalui persidangan dengan basis pemeriksaan bukti dan para pihak untuk mendapatkan sebuah putusan.

Metode persidangan dengan model adjudikasi berlaku untuk perkara pelanggaran administratif pemilu dan sengketa proses pemilu.

Dengan demikian, dugaan pelanggaran yang dilaporkan harus diklarifikasi dengan memanggil pelapor, terlapor yang melakukan dugaan pelanggaran, serta pemeriksaan para saksi, ahli dan alat bukti dokumen.

Hasil dari pemeriksaan persidangan inilah yang kemudian dituangkan dalam bentuk putusan yang wajib dilaksanakan pihak-pihak terkait termasuk KPU.

*) Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara; Pengajar Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta 2018 & Presidium Pusat Ikatan Sarjana Katolik Indonesia 2018

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas