Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
BPJS Kesehatan Ubah Stigma 'Orang Miskin Tidak Boleh Sakit'
BPJS diharapkan mengoptimalkan kesehatan masyarakat sebagai hak warga negara yang telah diatur dalam UUD 1945 dan berbagai regulasi turunannya
Editor: Eko Sutriyanto
Oleh : Leila Mona Ganiem *)
MESKI telah menjadi peserta JKN sejak ditetapkannya pemerintah, saya jarang menggunakan BPJS Kesehatan karena masih ada alternatif asuransi kesehatan lain.
Sejak 2022, saya mulai memanfaatkan BPJS. Akhir Desember, karena sakit, saya dikirim ke UGD dan dirawat di rumah sakit Bunda Menteng.
Tiga hari pelayanan yang memuaskan, saya pulang dengan tenang karena semua biaya pengobatan ditanggung BPJS Kesehatan.
Rujukan dilakukan dengan cermat, kontrol pada dokter juga dilakukan dengan proses administrasi yang baik, tidak terasa ada pembedaan antara pasien dengan asuransi BPJS Kesehatan dan pasien biasa, kecuali pengaturan waktu pelayanan saja yang dikelola dengan mekanisme agak panjang.
Hak dan etika pelayanan Kesehatan yaitu memberikan hak otonomi pasien, berkeadilan, memberikan yang terbaik (beneficence), meminimalisir hal yang buruk (malnoneficence) tampak diterapkan secara professional.
Baca juga: BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Transplantasi Ginjal, Tapi Masih Ada Biaya Lain yang Dibutuhkan
Terima kasih BPJS Kesehatan, karena telah memberikan pelayanan yang semakin baik, mengubah stigma yang selama ini kerap kita dengar: ‘Orang miskin tidak boleh sakit’, perbedaan perlakuan di Fasilitas Layanan Kesehatan antara pasien umum dan pasien BPJS, pelayanan di bawah standar, dan konsultasi sekedar formalitas, tidak saya temukan. Dari berbagai pengalaman dari orang-orang yang saya kenal pun merasakan hal positif.
Selain apresiasi, melalui tulisan ini saya ingin mengungkapkan sejumlah harapan pada BPJS untuk lebih mengoptimalkan kesehatan masyarakat sebagai hak warga negara yang telah diatur dalam UUD 1945 dan berbagai regulasi turunannya.
Pertama, pelayanan yang semakin baik dengan kolaborasi semua pihak.
Pelayanan kesehatan harus bersifat menyehatkan, bukan sekedar mengobati. Penciptaan lingkungan yang menyehatkan didukung oleh fisik dan nonfisik pada lingkungan yang kompleks dengan pendekatan holistik, nyaman, dan bermartabat bagi pasien.
Untuk itu, BPJS Kesehatan perlu senantiasa memastikan agar kualitas pelayanan yang diberikan BPJS di seluruh Indonesia dalam kondisi baik, memudahkan, dan memuaskan.
Kepuasan menimbulkan kepercayaan, kabahagiaan, kooperatif, dan keloyalan dari pasien peserta. Buruknya kualitas pelayanan akan menimbulkan komplain dan ketidaknyamanan peserta BPJS.
Penggunaan KTP untuk mempermudah akses layanan kesehatan bagi peserta yang akan berobat sangatlah positif.
Aplikasi mobile juga memudahkan peserta untuk melakukan pendaftaran secara online.