Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Syamsul Jahidin Terima Penunjukan Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Agama Depok Kelas I A
Saat ini, praktisi hukum bersahaja itu juga menempuh pendidikan di salah satu Perguruan Tinggi Hukum Militer Ternama di Indonesia.
Penulis: Toni Bramantoro
BAGI Syamsul Jahidin menjadi pengacara merupakan salah satu cita - citanya sejak ia masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) di kota kelahirannya, Mataram. Terlahir dari keluarga sederhana pada 27 Mei 1992.
Berkat perjuangan kerja kerasnya dan tentunya doa dari orangtua yang senantiasa menyertainya, kini 'Syamsul Jahidin' selain berprofesi sebagai Advokat dan Kurator, ia juga menjadi Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Serang, Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Agama Depok Kelas I A ini, serta Advokat dan Kurator muda luar biasa. Sederet gelar pun telah disandangnya melengkapi titel S.I.kom, S.H, M.M, Yaitu CCSMS, C.MED, CMLC, CIRP, CCA, CCD, dan CLA.
Saat ini, praktisi hukum bersahaja itu juga menempuh pendidikan di salah satu Perguruan Tinggi Hukum Militer Ternama di Indonesia.
Bahkan Syamsul pun bagikan momen foto saat penerimaan surat penunjukan Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Agama Depok Kelas I A yang diberikan langsung oleh Baiq Halkiyah, S.Ag, M.H. Ketua Pengadilan Negeri Agama Depok yang di dampingi oleh Wakil Ketua Rahmat Arijaya, S.Ag, M.Ag.
"Tidak hanya kegiatan formil, Non formil pun saya selalu update," kata Syamsul saat di Konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, dikutip dari unggahan foto melalui laman akun Medsos nya pada, Senin (10/04/2023).
Menurutnya, mediasi merupakan salah satu upaya yang wajib dilalui oleh para pihak yang bersengketa, baik itu di pengadilan Negri atau Agama. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Perma Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
"Mediasi dilakukan bertujuan untuk mencapai kesepakatan antara para pihak yang bersengketa. sebelum sengketa atau perkara tersebut dilanjutkan ke pokok perkara dengan proses pembuktian di persidangan," ujar Advokat dan Kurator Muda itu.
Syamsul pun berharap kepada para pihak yang masing-masing memiliki kepentingan dapat menyatukan kepentingan-kepentingan tersebut menjadi sebuah kesepakatan yang saling menguntungkan dan tidak saling merugikan.
Kendati demikian, Ketua Pengadilan Agama Depok Kelas I A, Baiq Halkiyah, S.Ag, MH mengatakan bahwa soal saudara Syamsul Jahidin menjadi Mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Depok Kelas I A sudah terdaftar sejak kemarin sekitar bulan Desember 2022 dan baru menerima SK nya bersamaan dengan mediator-mediator lain.
"Jadi bang Syamsul ini sudah terdaftar kemarin ya, sekitar bulan Desember kemarin tahun 2022, tapi baru kami berikan SK nya kemarin bersamaan dengan mediator-mediator lain. Kemudian ini pada prinsipnya kami tidak menolak ada mediator itu ya dan tidak boleh di tolak. Jadi yang memenuhi syarat dan kriteria kami pakai semua, karena itu kita melihat dari pengalaman-pengalaman dimana banyak Pengalaman dan Capability nya dalam penanganan perkara," ungkap Baiq Halkiyah, S.Ag, M.H. saat dimintai keterangan oleh wartawan via telephone WhatsApp, Senin.
Menurut Baiq Halkiyah, Syamsul Jahidin telah 3 bulan ini jadi mediator dan sekarang Pengadilan Agama (PA) Depok itu melakukan evaluasi.
"Kemarin kami sudah evaluasi untuk pelaksanaan mediator dari Non Hakim Alhamdulillah lancar dan sudah berhasil sekitar 45 perkara dari 154 perkara. Didalam evaluasi ini kemarin bahwa kami dari pimpinan juga memberikan pencerahan-pencerahan tentang mediasi, supaya lebih meningkat lagi keberhasilan dalam mediasi tersebut," ujarnya.
Kemudian lanjutnya, pihaknya meminta terkait kendala atau hambatan-hambatan yang ditemukan oleh para Mediator Non Hakim itu supaya bisa disampaikan dan pihaknya juga menyampaikan dari Pengadilan Agama apa saja menjadi kendala, keinginan, dan harapan kami kepada mereka semua.
"Setiap kesulitan tergantung dari substansi-substansi, dan susah apa tidaknya dari perkara tersebut, kalau perkara sudah terlalu parah ya mereka tidak bisa berhasil. Tapi masih ada jalan, ada indikasi untuk bisa di damaikan kita lanjut terus," imbuhnya.
Disisi lain, Wakil Ketua Pengadilan Agama Depok Kelas I A, Rahmat Arijaya, S.Ag, M.Ag menambahkan bahwa evaluasi kemarin tingkat keberhasilan dari mediasi Pengadilan Agama Depok Kelas I A belum sesuai dengan harapannya dan baru sekitar 30 persen dari 45 atau 50-an perkara yang berhasil dari 150-an perkara yang di mediasi.
"Jadi evaluasi kita kemarin itu memang tingkat keberhasilan mediasi Pengadilan Agama Depok itu belum sesuai dengan harapan kita (pimpinan) baru sekitar 30%. Jadi dari 45 atau 50 perkara yang berhasil dari 150-an perkara yang di mediasi. Kemarin amanat dari SK KMA 108 tahun 2016 tentang Tata Kelola Mediasi Pengadilan maka pimpinan pengadilan ketua dan wakil harus melakukan Monev," tambah Wakil Ketua PA Depok Kelas I A Rahmat Arijaya, S.Ag, M.Ag.
Ditanya wartawan soal keberhasilan, menurut Rahmat, tingkat keberhasilannya paling tidak itu 80%. "Target kita (PA Depok Kelas I A) paling tidak 80%. Maka dari itu dilakukan Monev supaya keberhasilan itu meningkat," tukasnya.