Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Energi Baru dan Terbarukan, Tantangan dan Peluang Indonesia 2050
Transisi energi yang ramah lingkungan dan energi baru terbarukan diharapkan dapat menjadi solusi masalah energi ke depan
Editor: Eko Sutriyanto
Dalam hal Rencana Umum Penyediaan Listrik (RUPTL) 2021-2030, diproyeksikan total tambahan kapasitas pembangkit adalah 40.575 Gigawatt (GW), dengan porsi pembangkit EBT sebesar 20.923 GW atau 51,6% dan porsi pembangkit listrik sebesar 19.562 GW atau 48,4%.berdasarkan jenis pembangkitnya, pembangkit dengan sumber EBT terbesar adalah Pembangkit Listrik Tenaga Air/Mikro/Mikrohidro (10.391 GW), kemudian Pembangkit Listrik Tenaga Surya (4,68 GW), Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (3.355 GW), PLT EBT Base (1 ,01 GW), lalu Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (0,597 GW), PLT Bio (0,590 GW), dan BESS (0,3 GW).
Sementara untuk pembangkitan dengan sumber energi fosil, PLTU menempati porsi terbesar dengan 13.819 GW, kemudian Pembangkitan Tenaga Listrik Uap/Gas Uap/Mesin Gas dengan 5.828 GW, dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel dengan 5 Megawatt (MW).
Berdasarkan jenis pengembang, Independent Power Producer (IPP) mengambil porsi terbesar untuk pengembangan pembangkit hingga tahun 2030, yakni 26.006 GW atau 64%, kemudian PLN sebanyak 14.269 GW atau 35%, dan kerja sama antar wilayah usaha sebesar 300 MW atau 1% .
Tantangan Pemerintah
Ada beberapa tantangan dalam mengupayakan akses dan pemerataan energi di Indonesia dengan menggunakan energi terbarukan.
Biaya produksi listrik dari pembangkit energi terbarukan masih relatif lebih tinggi sehingga dianggap kurang kompetitif dibanding biaya produksi listrik dari pembangkit konvensional.
Beberapa komponen untuk pembangkit listrik energi terbarukan juga masih diimpor, selain mempengaruhi harga produksi, juga menjadi tantangan untuk pemeliharan.
Baca juga: ASEAN Punya Sumber Energi Terbarukan 17 Ribu GW, Menteri ESDM: Modal Kejar Target Net Zero Emission
Dalam proses pemeliharaan dan perawatan, kapasitas sumber daya manusia masih perlu ditingkatkan. Dalam beberapa kasus untuk pembangkit listrik energi terbarukan yang dibangun pemerintah pusat dan diserahkan pada pemerintah daerah, pengoperasian dan perawatan tidak berjalan dengan baik sehingga pembangkit tersebut akhirnya mangkrak.
Kebijakan dalam negeri saat ini juga dinilai belum kondusif oleh para investor sehingga mereka kurang berminat untuk berinvestasi di sektor energi terbarukan, misalnya minimnya insentif untuk pengembang dan dinamika perubahan kebijakan yang berubah-ubah.
Bagi investor, kepastian kebijakan adalah faktor penting untuk mendapatkan pendana an bank dan juga perlindungan bisnis dalam jangka panjang.
Tantangan lain terkait energi terbarukan adalah sifat beberapa sumber energi terbarukan yang intermittent (tidak kontinyu) dan tidak dapat ditransportasikan sehingga harus dibangkitkan di lokasi setempat.
Hal ini sebenarnya justru baik untuk melistriki lokasi yang sulit dijangkau jaringan seperti daerah perdesaan.
Namun begitu, pemerintah tetap berupaya keras untuk mengejar target pemanfaatan energi terbarukan sebesar 23% di tahun 2025, pemerintah saat ini menggenjot pengembangan pembangunan pembangkit listrik dari tenaga energi terbarukan.
Pemerintah perlu juga menerapkan kebijakan energi nasional secara konsisten melalui penyusunan Rencana Pengembangan Energi Terbarukan, instrumen pengelolaan risiko proyek-proyek energi terbarukan dan penganggaran yang memadai untuk membangun proyek energi terbarukan off-grid di daerah 3T dan Pemerintah pusat perlu melibatkan pemerintah daerah dalam perencanaan, pembangunan, dan evaluasi dalam program pengembangan energi terbarukan sehingga proyek-proyek energi terbarukan mampu dikelola oleh pemerintah daerah secara berkelanjutan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.