Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Energi Baru dan Terbarukan, Tantangan dan Peluang Indonesia 2050

Transisi energi yang ramah lingkungan dan energi baru terbarukan diharapkan dapat menjadi solusi masalah energi ke depan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Energi Baru dan Terbarukan, Tantangan dan Peluang Indonesia 2050
TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO
Suasana Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS yang berkapasitas 2 Megawatt (MW) yang berlokasi di kawasan Jakabaring Sport City, Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (29/12/2022). PLTS tersebut terbesar di Sumatera , Pembangunan PLTS Jakabaring ini merupakan hasil proyek kerjasama Joint Crediting Mechanism (JCM), kerjasama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang dalam pembangunan rendah karbon untuk pencegahan perubahan iklim,Produksi listrik yang dihasilkan oleh PLTS Jakabaring ini dijual ke jaringan PLN berdasar peraturan yang berlaku. (TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO) 

Selain itu, sinergitas dan kolaborasi melalui kementerian dan lembaga terkait perlu dilakukan dalam membuat kebijakan yang menaungi produksi teknologi energi terbarukan dalam negeri dan merumuskan kebijakan insentif keuangan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Juga menyediakan  akses energi dengan energi terbarukan yang dilakukan oleh berbagai pihak dan lembaga dapat dikumpulkan untuk dijadikan best practice dan lessons learned untuk duplikasi pemanfaatan energi terbarukan di tempat lain sehingga tercipatanya tata Kelola dan ekosistem tentang pengelolaan energi terbarukan di Indonesia.

Pemerintah dan DPR dapat segera mempercepat Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) yang saat ini tengah dibahasa terkait Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah dan DPR bisa segera membentuk Panitia Kerja (Panja) bersama pemerintah guna membahas lebih dalam terkait substitusi dari RUU EBET .

*) Founder Pusat Advokasi dan Dalil Hukum Indonesia (PADHI)

BERITA REKOMENDASI
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas