Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Memperkuat Akses Penyandang Disabilitas dalam Pemilu 2024
Bagi penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu, dapat mengakomodir para penyandang disablitas sebagai penyelenggara Pemilu
Editor: Daryono
Karena itu, para penyandang disablitas wajib difasilitasi dengan baik dalam Pemilu. Mereka sudah semestinya diakomidir oleh seluruh stakeholder Pemilu baik itu parpol selaku peserta Pemilu maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara pemilu.
Partai politik diharapkan dapat dan mau mengakomodir para penyandang disabilitas untuk berperan aktif berpartai dan menjadi wakil rakyat. Adanya penyandang disabilitas dalam daftar calon legislatif yang diajukan partai tentunya justru akan menunjukkan bahwa partai tersebut menganut prinsip kesetaraan dalam mengakomodir masyarakat termasuk kalangan disabilitas. Hal itu akan menambah nilai plus disamping keterwakilan 30 persen perempuan yang sudah diamanatkan undang-undang.
Bagi penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu, dapat mengakomodir para penyandang disablitas sebagai penyelenggara Pemilu di berbagai tingkatan seperti menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) maupun komisioner KPU/Bawaslu kabupaten/kota. Dengan catatan, para penyandang disabilitas juga lolos seleksi sehingga nantinya memang mampu untuk menjalankan tugasnya dengan baik.
Dari sisi penyelenggaran Pemilu, di tahun-tahun sebelumnya, KPU sebagai penyelenggara Pemilu telah mengakomidir para penyandang disabilitas dalam memberikan hak suaranya. Untuk Pemilu 2024 nantinya tentunya akses dan kemudahan bagi para penyandang disabilitas ini harus diperkuat.
Akses dan kemudahan itu mesti diperhatikan mulai dari surat suara hingga akses di TPS. Jangan sampai TPS yang dibuat justru tidak ramah difabel misalnya di rumah atau gedung yang aksesnya hanya berupa tangga atau undakan sehingga menyulitkan pemilih yang menggunakan kursi roda. Karena itu, mapping TPS yang ramah disabiitas penting diperhatikan sejak dini termasuk melatih petugas yang ramah disabilitas.
Dengan demikian, terwujudlah TPS yang ramah dalam artian bisa diakses dengan nyaman dan mudah bagi penyandang disabilitas untuk menyalurkan hak pilih sesuai pilihannya di dalam pemilihan umum 2024 nantinya.
Tak hanya bagi KPU, Bawaslu juga harus perlu proaktif dengan para penyandang disabilitas. Dalam konteks pengawasan partisipatif, tidak ada salahnya Bawaslu melakukan jemput bola menjangkau dan bermitra dengan berbagai komunitas atau organisasi kawan-kawan difabel.
Melalui hal ini, Bawaslu bisa mendengar berbagai masukan maupun respons mereka tentang kepemiluan. Harapannya, masalah kepemiluan yang dihadapi rekan-rekan difabel dapat segera dicarikan pemecahannya melalui rekomendasi yang diberikan Bawaslu saat pengawasan.
Secara kelembagaan, Bawaslu telah membuat posko kawal hak pilih di tiap kecamatan yang juga bisa diakses oleh kawan-kawan difabel. Selain itu, keberadaan petugas Pengawas Desa/Kelurahan juga mendekatkan akses bagi para penyandang disabilitas untuk turut melakukan pengawasan Pemilu.
Dengan ketersediaan akses dan keterlibatan penyandang disabilitas, harapannya Pemilu 2024 menjadi Pemilu yang menjangkau seluruh kalangan termasuk kalangan minoritas semacam para penyandang disabilitas. (*)