Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Memperkuat Akses Penyandang Disabilitas dalam Pemilu 2024
Bagi penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu, dapat mengakomodir para penyandang disablitas sebagai penyelenggara Pemilu
Editor: Daryono
Oleh: Danang Eko Kristiyanto, Ketua Panwaslu Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar
TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 adalah pemilu ke 6 setelah era reformasi. Dengan berjalannya waktu, pemilu telah jauh bergerak bertransformasi dengan berbagai perubahan kebijakan menuju Pemilu yang langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil, sesuai asas pemilu kita.
Masyarakat Indonesia sebagai subyek pemilu tentu menjadi bagian besar yang wajib dijangkau serta diberdayakan agar demokrasi di Indonesia semakin berkualitas serta mampu menghasilkan pemimpin pemimpin bangsa kedepan yang lebih baik.
Penyandang disabilitas sebagai bagian dari masyarakat Indonesia mempunyai hak yang sama dengan masyarakat lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Merujuk undang-undang tersebut, beberapa hak yang dimiliki para penyandang disabilitas dalam pemilu antara lain sebagai berikut:
- Memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
- Menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan.
- Memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam Pemilu.
- Membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik.
- Berperan serta secara aktif dalam sistem Pemilu pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya.
- Memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan Pemilu, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa dan lainnya.
Tidak hanya dalam UU No 8 Tahun 2016, hak disabilitas dalam konteks Pemilu juga diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal 5 disebutkan penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon presiden/wakil presiden, sebagai calon anggota DPRD dan sebagai penyelenggara Pemilu.
Dengan demikian, tak diragukan lagi bahwa para penyandang disabilitas memiliki hak yang sama sebagaimana warga negara lainnya.
Dari sisi kuantitas, jumlah penyandang disabilitas juga tidak sedikit. Dari data pemilih dalam Daftar Pemilih Tetatp (DPT) di Pemilu 2019, terdapat 1.247.730 pemilih penyandang disabilitas. Rinciannya terdiri dari 83.182 tunadaksa, 166.364 tunanetra, 249.546 tunarungu, 332.728 tunagrahita dan 415.910 penyandang disabilitas lainnya.