Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Menakar Kadar Efektifitas Pengawasan Partisipatif
Partisipasi masyarakat merupakan salah satu kunci suksesnya pelaksanaan Pemilu. Besar atau kecilnya partisipasi masyarakat sangat menentukan kualitas.
Editor: Daryono
Oleh: Joko Mulyanto.,SH, Ketua Panwaslu Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri
TRIBUNNEWS.COM - Penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas adalah syarat penting agar hasil Pemilu mendapatkan pengakuan dari masyarakat maupun peserta Pemilu. Dalam hal ini, pengawasan dan pemantauan Pemilu memiliki peran yang penting dalam menjamin terbangunnya sistem politik yang demokratis.
Bawaslu sebagai lembaga yang mempunyai mandat untuk mengawasi proses Pemilu membutuhkan dukungan banyak pihak dalam aktifitas pengawasan. Salah satunya adalah dengan mengajak segenap kelompok masyarakat untuk terlibat dalam partisipasi pengawasan setiap tahapannya. Keterlibatan masyarakat dalam pengawalan suara tidak sekadar datang dan memilih, tetapi juga melakukan pengawasan atas potensi adanya kecurangan yang terjadi, serta melaporkan kecurangan tersebut kepada Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi proses Pemilu dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu.
Partisipasi masyarakat merupakan salah satu kunci suksesnya pelaksanaan Pemilu. Besar atau kecilnya partisipasi masyarakat sangat menentukan kualitas dari Pemilu. Partisipasi masyarakat dalam praktiknya memang beragam. Ada yang berupa partisipasi masyarakat dalam memilih, pendidikan pemilih, dan ada juga partisipasi dalam ranah keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan pemantauan Pemilu.
Pelaksanaan pengawasan pemilihan umum melibatkan unsur masyarakat sebagaimana telah diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 94 ayat (1) huruf d,pasal 98 ayat (1) huruf d,pasal 102 ayat (1) huruf d, dan pasal 104 huruf f.
Pengawasan partisipatif merupakan wadah kolaborasi antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan masyarakat dalam meningkatkan fungsi pencegahan dan pengawasan. Bawaslu mengembangkan pengawasan partisipatif dimana pengawasan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu melibatkan masyarakat. Bawaslu merekrut masyarakat, bisa dari LSM, mahasiswa dan juga pelajar untuk terlibat dalam pengawasan pemilu.
Pengawasan partisipatif ini direkrut mulai dari pendekatan hirarki melalui perpanjangan tangan Bawaslu yang berada di tingkat kabupaten/ kota, kecamatan dan juga desa/kelurahan, serta pendekatan kultural dengan merekrut mahasiswa, LSM dan juga pelajar. Kemudian mereka diberikan pelatihan/sosialisasi untuk melakukan pengawasan seperti bentuk laporan yang harus disusun jika dianggap adanya indikasi pelanggaran dan tahapan penyelenggaraan pemilu. yang kemudian akan dilaporkan secara berjenjang.
Adapun bentuk kegiatan pengawasan partisipatif yang dilakukan masyarakat dalam proses penyelenggaraan Pemilu, sebagaimana dikemukakan Surbakti (2015 50-51 )*, yaitu meliputi: Pertama, melakukan pendidikan pemilih. Kedua, melakukan sosialisasi tata cara setiap tahapan Pemilu. Ketiga, melakukan pemantauan atas setiap tahapan Pemilu dan menyampaikan penilaian atas Pemilu berdasarkan hasil pemantauan. Keempat, melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu baik pelanggaran Kode Etik Penyelenggara pemilu maupun pelanggaran ketentuan administrasi Pemilu dan pelanggaran ketentuan Pidana Pemilu.
Kelima, mendaftarkan diri sebagai pemilih dan mengajak pihak lain untuk mendaftarkan diri sebagai pemilih (termasuk mengecek nama sendiri dan anggota keluarga lain dalam Daftar Pemilih Sementara). Keenam, menjadi peserta kampanye Pemilu. Ketujuh, memberikan suara pada hari pemungutan suara, menyaksikan proses penghitungan suara di TPS, menjadi Saksi yang mewakili Peserta Pemilu, dan/atau menjadi anggota KPPS/ PPS/ PPK. Kedelapan, ikut berperan dalam proses pemberitaan tentang Pemilu di media cetak atau proses penyiaran tentang Pemilu di media elektronik. Kesembilan, ikut berperan dalam Lembaga Survey yang melaksanakan proses penelitian tentang Pemilu dan penyebar luasan hasil penelitian kepada masyarakat umum. Kesepuluh, ikut serta dalam proses Penghitungan Cepat (Quick Count) atas hasil Pemilu di TPS dan menyebar-luaskan hasilnya kepada masyarakat. Kesebelas, menjadi relawan untuk memastikan integritas hasil Pemilu dengan merekam dan menyebar-luaskan hasil perhitungan suara di TPS kepada masyarakat melalui berbagai media yang tersedia.
Kegiatan pemantauan atas setiap tahapan Pemilu, menyampaikan pengaduan tentang dugaan pelanggaran Pemilu, kegiatan penghitungan cepat, dan kegiatan merekam dan menyebar-luaskan hasil Pemilu merupakan sebagian kegiatan yang berkaitan dengan pengawasan partisipatif dalam pemilu, yang tujuannya untuk memastikan suara setiap pemilih menjadi bagian dari keputusan KPU tentang hasil pemilu.
Dalam pengawasan partisipatif tersebut, masyarakat berhak untuk menyampaikan hasil pemantauan atas pemilu dan menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran pemilu. Masyarakat yang terlibat dalam pengawasan partisipatif ini atas dasar kesukarelaan, sehingga tidak ada honor apa pun yang didapatkan.
Efektivitas pengawasan partisipatif masyarakat akan terwujud apabila : Pertama, dilakukan secara kontinyu pada setiap tahapan pemilu yang bersinggungan langsung dengan masyarakat. Kedua, adanya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pelaksanaan pemilu. Ketiga, pengawasan partisipatif masyarakat jangan cuma sekedar formalitas yang cenderung cuma memenuhi target kejar tayang ataupun hanya sekedar semangat “Obor Blarak” yang hanya besar semangat diawalnya tapi redup ketika pemilu belum selesai.
Keempat, pengawasan partisipatif masyarakat bagaimanapun harus didesain seoptimal mungkin. Pengawasan, jelasnya, menjadi salah satu unsur yang menentukan dari baik dan buruknya pemilu dan karenanya demokrasi (prosedural) di negeri ini.
Dengan adanya pelibatan masyarakat, maka akan meminimalisir konflik atas kepercayaan terhadap integritas proses dan hasil pemilu, dan akan semakin meningkatkan legitimasi kepemimpinan politik di negara yang demokratis. (*)
*Surbakti, R. dan H. Fitrianto. (2015). Transformasi Bawaslu dan Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu. Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan Indonesia