Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Upaya Johnny G Plate Jadi Justice Collaborator Merupakan Sebuah Nyali dan Kejutan Besar
Ini mengindikasikan masih adanya bolong-bolong dalam penyidikan korupsi BTS 4G oleh Penyidik Kejaksaan.
Editor: Malvyandie Haryadi
Oleh : Petrus Selestinus/Koordinator TPDI
TRIBUNNERS - Pernyataan mantan Menkominfo Johnny G Plate bahwa dirinya siap menjadi Justice Collaborator (JC) dalam perdidangan perkara dugaan korupsi dalam penyediaan Menara BTS 4G, merupakan sebuah langkah berani yang positif dan patut didukung oleh semua.pihak.
Mengapa, karena sebagai JC, Johny G. Plate bukan saja berkontribusi dalam mengungkap secara tuntutas tentang siapa-siapa yang dia ketahui terlibat dan peran apa yang dilakukan dalam perisitiwa pidana korupsi BTS 4G.
Di pihak lain, sebagai JC, apa yang akan diungkap oleh JC, bakal melahirkan kejutan besar bagi perpolitikan kita, sekaligus pembuktian terhadap jaminan Menko Polhukam Mahfud MD, perihal tidak ada intervensi politik kecuali penegakan hukum murni dalam proses hukum kasus korupsi Menara BTS 4G.
Perlu dipahami bahwa tujuan dari JC adalah untuk mengungkap tuntas pihak lain yang terlibat, tetapi belum tersentuh dalam tahap penyidikan dugaan korupsi penyediaan Menara BTS 4G BAKTI Kominfo.
Ini mengindikasikan masih adanya bolong-bolong dalam penyidikan korupsi BTS 4G oleh Penyidik Kejaksaan.
Penjelasan Penasehat Hukum Johny G Plate, Achmad Cholidin, bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan agar Johny G. Plate menjadi JC, mengindikasikan bahwa Johny G. Plate bukanlah pelaku utama dan ini sebuah sikap yang sangat positif, karena akan membantu Hakim dalam menemukan kebenaran materiil dengan mengungkap tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat korupsi.
Johny G. Plate telah memberi pesan positif bahwa masih ada pihak lain apakah sebagai pelaku utama (aktor intelektual) atau pelaku turut serta yang dia tahu hingga saat ini belum disentuh oleh Penyidik Kejaksaan Agung, ini ada apa dan mengapa bisa terjadi dalam kasus yang menarik perhatian luas dari masyarakat.
Baca juga: Johnny G Plate Ajukan JC untuk Bongkar Kasus Korupsi, Mahfud Serahkan Kasus ke Kejagung
Belum disentuhnya pihak lain itu, apakah karena sengaja tidak disentuh Penyidik dalam rangka melindungi pelaku korupsi yang sesungguhnya atau semata-mata karena belum adanya keberanian dari Para Tersangka lain untuk mengungkap.
Pihak lain tidak disentuh?
Jika karena adanya KKN baru demi melindungi pihak lain sebagai pelaku korupsi yang sesungguhnya, maka upaya Johny G Plate menjadi JC bisa saja kandas di persidangan Pengadilan dan banyak pihak justru diuntungkan sementara negara tetap dirugikan.
Karena itu publik diharapkan memberikan dukungan terhadap upaya Johny G. Plate dan Penasehat Hukumnya atas niat baik menjadi JC, yaitu membantu hakim mengungkap siapa-siapa pelaku lain dan apa saja perannya, karena selama penyidikan belum disentuh, apapun alasannya termasuk karena faktor intervensi politik dan/atau karena KKN baru dalam penyidikan.
Dalam praktek peradilan hanya ada 2 (dua) hal yang mengakibatkan sejumlah pihak tidak disentuh oleh Penyidik, pertama karena ada intervensi dari kekuatan politik yang berhasil membelokan arah penyidikan atau yang kedua, karena adanya faktor KKN baru selama proses penyidikan berlangsung yang berhasil mempengaruhi jalannya penyidikan demi melokalisir hanya pada pelaku tertentu.
Padahal, sejak awal berhembus kencang informasi tentang adanya keterlibatan tokoh Parpol dan/atau tokoh nasional dalam proyek penyediaan Menara BTS 4G, sehingga berimbas kepada pihak lain akan dijadikan sebagai tumbal demi melindungi aktor lain yang memiliki posisi politik yang sangat kuat bahkan melebihi kekuasaan penegakan hukum di bawah tanggung jawab Jaksa Agung.
Perdebatan seru
Hal menarik lain yang menjadi perdebatan cukup seru dalam persidangan Tipikor nanti adalah penentuan apakah Hakim mengabulkan permohonan Johny G. Plate menjadi JC atau tidak, karena meskipun ada jaminan terhadap kemandirian dan kebebasan hakim, tetapi ada kekuatan lain yaitu intervensi politik yang lebih kuat dan mampu menembus prinsip kemandirian hakim.
Jika Majelis Hakim tidak mengabulkan Johny G. Plate sebagai JC apakah JPU, Penasehat Hukum dan Johny G. Plate akan tetap membuka di persidangan hal ikhwal siapa-siapa saja dan peran apa yang dia tahu tentang keterlibatan mereka yang selama proses penyidikan berlangsung belum disentuh sama sekali apalagi dimintai pertanggungjawaban pidana.
Kondisi dimana faktor adanya pihak lain yang hendak dilindungi dikhawatirkan akan mempengaruhi suasana persidangan di mana persidangan menjadi hambar terutama untuk menggali apa yang terjadi selama 3 (tiga) minggu Johny G. Plate berada dalam Rutan Kejaksaan Agung sebagai tersangka yang ditahan.
Ini juga relevan dengan garansi dari Menko Polhukam Mahfud MD, bahwa proses hukum kasus dugaan korupsi Menara BTS 4G, diserahkan sepenuhnya pada mekanisme hukum murni sesuai dengan KUHAP, sehingga publik bisa menilai kejujuran dan konsistensi dari Pemerintah dalam proses penegakan hukum sebagaimana janji Mahfud MD.
Karena itu permintaan Johny G. Plate menjadi JC harus dipandang sebagai sebuah niat baik yang perlu didukung oleh semua pihak terutama LPSK, JPU, Komnas HAM dan Majelis Hakim, karena di tangan merekalah kasus ini bisa terungkap tuntas dengan menggunakan hukum murni, sebgai konsekuensi dari prinsip negara hukum, perlindungan HAM dan garantie dari Menko Polhukam Mahfud MD.