Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners

Tribunners / Citizen Journalism

Mahasiswa KKN UNISRI Gelar Sosialisasi Dampak Pernikahan Dini di Desa Tangkisan, Sukoharjo

Mahasiswa KKN UNISRI menggelar Sosialiasi "Dampak Pernikahan Dini" di Desa Tangkisan, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (3/8/23).

Editor: Suci BangunDS
zoom-in Mahasiswa KKN UNISRI Gelar Sosialisasi Dampak Pernikahan Dini di Desa Tangkisan, Sukoharjo
Istimewa
Mahasiswa KKN UNISRI di Desa Tangkisan, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, menggelar Sosialiasi "Dampak Pernikahan Dini", Kamis (3/8/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) menggelar Sosialiasi "Dampak Pernikahan Dini" di Desa Tangkisan, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah.

Kegiatan sosialisasi tersebut, telah dilaksanakan pada Kamis (3/8/2023).

Sosialiasi "Dampak Pernikahan Dini" ini, dilatarbelakangi peristiwa pernikahan dini yang kerap terjadi di lingkungan masyarakat, terutama di desa-desa.




Hal ini terjadi karena adanya beberapa faktor yang memengaruhi terjadinya hal tersebut, serta dapat menimbulkan beberapa dampak negatif bagi yang melakukan.

Diketahui, Pernikahan Dini adalah pernikahan yang dilakukan di luar dari ketentuan peraturan perundang-undangan, atau pernikahan di bawah usia yang direkomendasikan oleh peraturan perundan-undangan.

Melihat dari beberapa informasi di media sosial mengenai tingginya angka pernikahan anak usia dini di era globalisasi, maka sangatlah penting menyelenggarakan "Sosisalisasi Dampak Pernikahan Anak Usia Dini serta Kesadaran Hukum dikalangan Pelajar".

Hal tersebut, dimaksudkan agar para remaja khususnya pelajar memiliki kesadaran akan pentingnya mempertimbangkan segala tindakan yang akan dilakukan.

Mahasiswa KKN UNISRI di Desa Tangkisan, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, menggelar Sosialiasi
Mahasiswa KKN UNISRI di Desa Tangkisan, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, menggelar Sosialiasi "Dampak Pernikahan Dini", Kamis (3/8/2023). (Istimewa)

Baca juga: Sosialisasi Penambahan Gizi Ibu Hamil, Mahasiswa KKN UNISRI Ingin Tingkatkan Pemahaman Camilan Sehat

BERITA TERKAIT

Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 1 tertulis, bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Pada kenyataannya, masih tidak sesuai dengan peraturan ini dikarenakan beberapa faktor.

Seperti pendidikan yang rendah, budaya atau tradisi, faktor ekonomi dan faktor dari media massa.

Pada faktor ekonomi, orang yang memiliki ekonomi rendah cenderung berpikir bahwa dengan menikah masalah ekonomi akan teratasi dan cenderung kurang dalam memperhitungkan berbagai kemungkinan yang ada.

Hal ini berkaitan rendahnya minat belajar serta rendahnya tingkat pendidikan seseorang.

Sehingga tidak terpenuhinya standar pendidikan wajib belajar 12 tahun mengakibatkan timbul pemikiran seperti demikian, yang pada kenyataanya hal tersebut bukanlah solusi.

Kemudian, faktor budaya atau tradisi, yaitu masih banyak masyarakat yang percaya bahwa menikah muda sebagai hal yang baik dan beranggapan untuk menghindar dari kemaksiatan.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas