Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Mahasiswa KKN UNISRI Gelar Sosialisasi Dampak Pernikahan Dini di Desa Tangkisan, Sukoharjo
Mahasiswa KKN UNISRI menggelar Sosialiasi "Dampak Pernikahan Dini" di Desa Tangkisan, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (3/8/23).
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) menggelar Sosialiasi "Dampak Pernikahan Dini" di Desa Tangkisan, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan sosialisasi tersebut, telah dilaksanakan pada Kamis (3/8/2023).
Sosialiasi "Dampak Pernikahan Dini" ini, dilatarbelakangi peristiwa pernikahan dini yang kerap terjadi di lingkungan masyarakat, terutama di desa-desa.
Hal ini terjadi karena adanya beberapa faktor yang memengaruhi terjadinya hal tersebut, serta dapat menimbulkan beberapa dampak negatif bagi yang melakukan.
Diketahui, Pernikahan Dini adalah pernikahan yang dilakukan di luar dari ketentuan peraturan perundang-undangan, atau pernikahan di bawah usia yang direkomendasikan oleh peraturan perundan-undangan.
Melihat dari beberapa informasi di media sosial mengenai tingginya angka pernikahan anak usia dini di era globalisasi, maka sangatlah penting menyelenggarakan "Sosisalisasi Dampak Pernikahan Anak Usia Dini serta Kesadaran Hukum dikalangan Pelajar".
Hal tersebut, dimaksudkan agar para remaja khususnya pelajar memiliki kesadaran akan pentingnya mempertimbangkan segala tindakan yang akan dilakukan.
Baca juga: Sosialisasi Penambahan Gizi Ibu Hamil, Mahasiswa KKN UNISRI Ingin Tingkatkan Pemahaman Camilan Sehat
Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 1 tertulis, bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Pada kenyataannya, masih tidak sesuai dengan peraturan ini dikarenakan beberapa faktor.
Seperti pendidikan yang rendah, budaya atau tradisi, faktor ekonomi dan faktor dari media massa.
Pada faktor ekonomi, orang yang memiliki ekonomi rendah cenderung berpikir bahwa dengan menikah masalah ekonomi akan teratasi dan cenderung kurang dalam memperhitungkan berbagai kemungkinan yang ada.
Hal ini berkaitan rendahnya minat belajar serta rendahnya tingkat pendidikan seseorang.
Sehingga tidak terpenuhinya standar pendidikan wajib belajar 12 tahun mengakibatkan timbul pemikiran seperti demikian, yang pada kenyataanya hal tersebut bukanlah solusi.
Kemudian, faktor budaya atau tradisi, yaitu masih banyak masyarakat yang percaya bahwa menikah muda sebagai hal yang baik dan beranggapan untuk menghindar dari kemaksiatan.
Lalu, adanya pemikiran jika menikah terlalu tua menimbulkan stigma dan prasangka buruk bagi seseorang.
Tentunya apabila budaya tersebut tidak diimbangi dengan pengetahuan dan perhitungan yang benar-benar matang dapat menimbulkan dampak negatif kedepannya.
Kemudian faktor media massa, di mana perkembangan media massa sangat pesat dan tidak diimbangi pendidikan dan kontrol akan hal tersebut yang dapat menimbulkan berbagai dampak buruk.
Seperti hamil di luar nikah dan lain sebagainya dan akibat faktor media massa yang sangat luas cakupannya terkadang memperlihatkan sesuatu yang bisa menginspirasi anak muda.
Untuk itulah, Mahasiswa KKN UNISRI melakukan sosialisasi di kelas 6 SD Negeri 1 Tangkisan, SD Negeri 2 Tangkisan, SD Negeri 3 Tangkisan, Tawangsari, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Kamis (03/08/23).
Baca juga: Viral Momen Haru Mahasiswa KKN UGM Pamit, Warga dari Dua Desa Antar ke Pelabuhan Banda Neira
Vidya Dyah Werdani, mahasiswa KKN Kelompok 68 dari Program Studi Ilmu Hukum dengan Dosen Pendamping Lapangan KKN Dra. Sri Riris Sugiyarti, M.Si, pun mengungkapkan tujuan sosialisasi dampak pernikahan dini.
"Kegiatan ini dilakukan supaya siswa-siswi kelas 6 yang sudah Akil baligh mampu memiliki pandangan yang lebih kritis dan luas terkait pelaksanaan pernikahan usia dini kedepannya”, katanya.
Selain melakukan sosialisasi dampak pernikahan usia dini, KKN UNSRI di Desa Tangkisan, Tawangsari, juga memberikan sosialisasi tentang kesadaran hukum di kalangan pelajar.
Sosialisasi dilakukan sebagai sarana agar para pelajar mengenal hukum di Indonesia walaupun hanya bersifat mengetahui bahwa hal tersebut merupakan sebuah ilmu pengetahuan yang bebas diketahui oleh siapapun.
Kemudian, sebagai tambahan literasi agar para pelajar lebih peka dan sadar di kemudian hari tentang pentingnya mempelajari berbagai literasi salah satunya hukum.
Dengan program sosialisasi ini, diharapkan dapat menjadikan pemantik kesadaran bagi para generasi muda agar lebih memperluas pemahaman tentang berbagai literasi yang ada dan mampu berfikir panjang kedepannya.
Guna menciptakan masyarakat yang cerdas berbudi pekerti luhur dan sadar akan perkembangan zaman, serta mampu memilah mana yang baik dan mana yang buruk untuk masa depannya. (*)