Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Refleksi Penghujung Tahun 2023, Lima Faktor yang Pengaruhi Penegakan Hukum di Indonesia
Masalah penegakan hukum di akhir Penghujung Tahun terletak pada lima faktor yang mempengaruhinya. Apa saja?
Editor: Malvyandie Haryadi
Oleh: JJ Amstrong Sembiring
Praktisi Hukum sekaligus mantan Capim KPK tahun 2018-2023
TRIBUNNERS - Masalah penegakan hukum di Indonesia dalam catatan akhir tahun 2023 terletak pada lima faktor yang mempengaruhinya.
Kelimanya adalah faktor hukumnya, faktor penegak hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat dan faktor kebudayaan.
Mari kita kupas satu per satu kelima faktor tersebut.
Pertama, faktor hukumnya itu sendiri. Hukum yang dimaksudkan adalah Undang-Undang (UU) atau peraturan tertulis yang berlaku umum dan dibuat oleh Pemerintah.
Faktor hukum yang dimaksud adalah bermula dari UU itu sendiri yang bermasalah.
Penegakan hukum yang berasal dari UU itu disebabkan a). tidak diikutinya azas-azas berlakunya, UU b). belum ada peraturan pelaksanaan yang sangat dibutuhkan untuk menerapkan UU, c).
Ketidakjelasan arti kata-kata dalam UU yang akan berakibat kesimpangsiuran dalam penafsiran serta penerapannya.
Di samping itu adalah ketidakjelasan dalam kata-kata yang dipergunakan dalam perumusan pasal-pasal tertentu.
Hal itu disebabkan, karena penggunaan kata-kata yang artinya dapat ditafsirkan secara luas sekali.
Konsekuensi ini peraturan yang memuat pasal dengan kata-kata yang dapat ditafsirkan secara luas (multiinterpretasi) dan menyebabkan kesimpang siuran dalam penafsiran atau penerapannya sehingga pada akhirnya menimbulkan konflik.
Artinya, faktor hukum yaitu peraturan yang memiliki ketidakjelasan kata-kata dalam perumusan pasal-pasalnya terbukti telah mempengaruhi penegakan hukum terhadap sengketa di Indonesia.
Masalah itu tumbuh karena meskipun UU telah disahkan dan berlaku, tetapi hingga batas waktu tertentu belum juga dibuat peraturan pelaksanaannya sebagai perintah Undang-undang, sehingga akibatnya beberapa pasal dari UU tidak dapat dijalankan.
Misalnya, salah satu kewajiban perusahaan melakukan Corporate Social Responsibility (CSR) yang diatur Pasal 74 ayat (3) dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yang mengatur bahwa : ”Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah”.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia