Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Ketika Koruptor Berlagak Pahlawan

Mengapa koruptor terkadang diakui atau paling tidak mengaku sebagai pahlawan?

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketika Koruptor Berlagak Pahlawan
Ist
Disna Riantina SH MH (kanan). 

Oleh: Disna Riantina SH MH
Co-Founder Equality Law and Human Rights Office & Peneliti Setara Institute

TRIBUNNEWS.COM - Menggelikan! Akhir-akhir ini menggejala seorang koruptor atau calon koruptor diakui atau setidaknya mengaku sebagai pahlawan.

Rafael Alun Trisambodo, misalnya.

Saat disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/1/2024), sebagai terdakwa kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu minta Majelis Hakim membebaskannya dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dalih dirinya telah berjasa bagi negara. Rafael sebelumnya dituntut 14 tahun penjara.

Sebelumnya, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, terpidana 10 tahun penjara kasus korupsi, meninggal di RSPAD Jakarta, Selasa (26/12/2023).

Saat jenazahnya tiba di Jayapura, Papua, Kamis (28/12/2023), masyarakat setempat mengelu-elukannya sampai terjadi kerusuhan. Lukas disambut rakyatnya bak seorang pahlawan.

Baca juga: Divonis Hari Ini, Rafael Alun Yakin Bebas dari Hukuman

Sebelumnya lagi, Walikota Batu, Jawa Timur, periode 2007-2012 dan 2012-2017, Eddy Rumpoko, yang sedang menjalani masa hukuman 7 tahun penjara karena kasus korupsi, meninggal dunia di RSUP Dr Kariadi, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (30/11/2023), dan jenazahnya dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Suropati, Kota Malang.

Berita Rekomendasi

Pemakaman Eddy Rumpoko di TMP Suropati ini disebut atas inisiatif Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) yang didasarkan pada pertimbangan bahwa almarhum pernah mendapat penghargaan dari LVRI pada 2015 di Jakarta.

Inisiatif LVRI itu kemudian diusulkan ke Walikota Batu periode 2017-2022, Dewanti Rumpoko, dan istri Eddy Rumpoko itu langsung menyetujuinya.

Mengapa koruptor terkadang diakui atau paling tidak mengaku sebagai pahlawan? Ada sejumlah faktor.

Pertama, fenomena Robin Hood.

Meski oleh pengadilan diputuskan sebagai koruptor, namun rakyat menganggap mereka sebagai Robin Hood, tokoh legendaris dalam legenda Inggris yang suka merampok harta bangsawan dan saudagar untuk dibagikan kepada orang-orang miskin.

Lukas Enembe boleh divonis pengadilan sebagai koruptor, tapi rakyatnya terlanjur menganggap dia sebagai pahlawan.

Fenomena ini banyak terjadi di daerah-daerah, terutama pada kepala daerah-kepala daerah yang kebijakan-kebijakannya populis atau pro-rakyat.

Sebut saja misalnya salah satu mantan gubernur di Jawa.

Meskipun dia divonis bersalah oleh pengadilan dalam kasus korupsi, tapi keluarganya yang maju sebagai calon pejabat publik, entah di eksekutif atau legislatif, banyak yang terpilih.

Artinya, masyarakat tidak terlalu peduli dengan kasus-kasus korupsi, karena mungkin mereka tidak merasa dirugikan secara langsung.

Kedua, masyarakat dan negara ini permisif terhadap koruptor.

Lihat saja mereka yang pernah menjalani hukuman di penjara, setelah keluar langsung dapat diterima oleh masyarakat dengan baik.

Buktinya, mereka tidak sungkan-sungkan tampil dan berbicara di depan publik sebagai elite politik.

Andi Mallarangeng, M Romahurmuziy dan Anas Urbaningrum, contohnya

Adapun negara tidak melarang sama sekali koruptor untuk maju sebagai calon pejabat publik baik di eksekutif maupun legislatif asalkan masa pencabutan hak politik mereka sudah habis.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 49 mantan narapidana korupsi yang masuk Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024. Jumlah ini terdiri atas 22 caleg DPRD provinsi/kabupaten/kota, dan 27 caleg DPR RI.

Jika terpilih nanti, bisa jadi mereka akan berlagak sebagai pahlawan, dan dalam membuat regulasi pun akan berpihak pada koruptor supaya dianggap sebagai pahlawan.

Hari ini, Kamis (4/1/2024), Pengadilan Tipikor Jakarta akan menjatuhkan vonis kepada Rafael Alun.

Apakah mantan pejabat pajak itu akan dihukum sesuai tuntutan JPU atau justru dibebaskan dari segala dakwaan, sehingga nanti akan benar-benar dianggap sebagai pahlawan? Kita tunggu saja tanggal mainnya.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas