Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Tiga Argumentasi Hak Angket DPR Terkait Pemilu Adalah Hal Sia-sia dan di Luar Konteks
Kalau memang niatnya positif untuk perbaikan Pemilu ke depan, maka waktunya bukan sekarang, tapi nanti setelah seluruh proses Pemilu 2024 selesai
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
![Tiga Argumentasi Hak Angket DPR Terkait Pemilu Adalah Hal Sia-sia dan di Luar Konteks](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/lukman-edy-di-bidakara.jpg)
Kedua, angket DPR tidak bisa juga mengganggu peradilan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebenarnya MK pernah menolak untuk dijadikan peradilan hasil Pemilu didalam UU Pemilu. Itu disampaikan ketika Pansus DPR UU Pemilu melakukan konsultasi dengan MK.
Tetapi, Pansus memberi pertimbangan demi kepentingan stabilitas politik dan kemungkinan berlarutnya ketidakpastian hukum terhadap hasil pemilu, maka memerlukan sebuah lembaga yang kuat dan tidak terbantah secara konstitusional, maka MK akhirnya menerima diberi tanggungjawab untuk penentu akhir dari hasil Pemilu.
Ada juga model negara lain yang hasil pemilu disahkan oleh lembaga Mahkamah Agung. MA menolak dengan alasan, proses peradilan di MA bisa berlangsung panjang dan berlarut larut, disamping beban kerja yang berat di MA sendiri.
Ketiga, angket dengan niat pemakzulan terhadap Presiden.
Memang, pernah terjadi angket DPR berujung kepada pemakzulan kepada Presiden, yaitu kepada Presiden KH. Abdurrahman Wahid.
Menurut pengakuan Gus Dur, arsiteknye adalah Amien Rais (Ketua MPR RI saat itu).
Angket terhadap Gus Dur dengan tuduhan skandal Brunei Gate dan Bulog Gate, yang belakangan tidak pernah terbukti secara hukum pada pengadilan pada tingkat manapun.
Tetapi proses politiknya tetap terjadi, Gus Dur dilengserkan tanpa pernah terbukti Gus Dur bersalah secara hukum. Berdasarkan pengalaman pahit tersebut, Fraksi PKB MPR RI proaktif melakukan perubahan terhadap konstitusi melalui amandemen ke 3 UUD NRI 1945.
Fraksi PKB MPR RI pada saat itu berpandangan tidak boleh lagi ada pelengseran seorang Presiden tanpa alasan hukum yang kuat dan terbatas hanya pada penghianatan terhadap negara serta melakukan extraordinary crime yang dibuktikan pelanggarannya melalui proses peradilan yang benar oleh lembaga peradilan yang diberi kewenangan khusus untuk itu.
Akhirnya terjadilah perubahan konstitusi kita, sehingga hari ini hampir tidak ada celah untuk melengserkan seorang Presiden dengan hanya alasan politik semata, apalagi hanya didasarkan kepada kekecewaan sekelompok kekuatan politik yang kalah dalam proses demokrasi yang sah dan konstitusional.
Saya menjadi heran kepada Fraksi PKB DPR RI hari ini, kalau berinisiatif untuk mengusulkan hak Angket DPR RI. Dari sisi manapun sudah di luar konteks.
Kalau mau menggugat Pemilu jelas tidak relevan karena sudah ada salurannya yaitu Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi. Kalau berniat memakzulkan Presiden, jelas kecil kemungkinannya bisa dilaksanakan, karena konstitusi kita sudah menutup rapat tanpa ada pembuktian hukum yang kuat di Mahkamah Konstitusi.
Inisiatif Fraksi PKB ini Ahistoris dan keluar dari spirit perjuangan PKB selama ini. Sejarah yang panjang sudah membawa politisi PKB menjadi dewasa dan banyak melahirkan negarawan, jangan dirusak oleh kepicikan yang kekanakan, merajuk dan marah akibat kalah dalam Pemilu 2024.
Akhirnya, saya mengajak Fraksi PKB DPR RI mengurungkan niatnya untuk berinisiasi mengajukan hak Angket DPR saat ini, apapun alasannya.
Penulis merupakan mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa dan mantan di Ketua Fraksi PKB MPR RI
![Baca WhatsApp Tribunnews](https://asset-1.tstatic.net/img/wa_channel.png)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.