Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Tiga Argumentasi Hak Angket DPR Terkait Pemilu Adalah Hal Sia-sia dan di Luar Konteks
Kalau memang niatnya positif untuk perbaikan Pemilu ke depan, maka waktunya bukan sekarang, tapi nanti setelah seluruh proses Pemilu 2024 selesai
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Tiga Argumentasi Hak Angket DPR Terkait Pemilu Adalah Hal Sia-sia dan di Luar Konteks
Oleh : Lukman Edy
Mantan Sekjen PKB dan Mantan Ketua Fraksi PKB MPR RI
SEBELUMNYA, saya menyatakan, inisiatif Hak Angket oleh DPR adalah pekerjaan yang sia-sia, karena memang UU No 7/2017 tentang Pemilu tidak memberi tempat kepada pencari keadilan selain melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK) untuk hasil pemilu, dan jalur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk Proses Pemilu.
Jalur Bawaslu boleh di-chalange sampai dengan (tingkatan) Mahkamah Agung (MA).
Karena angket tentang Pemilu adalah pekerjaan yang sia-sia, saya menyarankan dan mengajak Fraksi PKB untuk menolak angket atau menarik diri dari posisi inisiator.
Kalau memang niatnya positif untuk perbaikan Pemilu ke depan, maka waktunya bukan sekarang, tapi nanti setelah seluruh proses Pemilu 2024 selesai, bahkan ideal kalau evaluasi dan koreksi dilakukan oleh DPR dengan semua kewenangan yang dimilikinya pada periode DPR 2024-2029 nanti (dilantik Oktober 2024).
Kemudian, masalah menjadi berkembang ketika ternyata ada niat terselubung untuk memakai hak Angket DPR sampai kepada rencana pemakzulan Presiden.
Ketidakpuasan terhadap hasil pemilu Presiden yang 1 putaran selesai, dilampiaskan kemarahannya kepada Presiden Jokowi. Berbagai tuduhan dialamatkan kepada beliau. Sehingga kemudian setting hak Angket DPR dikembangkan jadi semakin liar dan diluar konteks.
Paling tidak ada 3 argumentasi angket DPR ini di luar konteks,
Pertama, angket DPR tidak bisa mengganggu proses peradilan pemilu di Bawaslu.
Bawaslu lah yang bisa mengeksekusi pelanggaran selama proses pemilu berlangsung.
Eksekusinya juga hanya pada lokus tertentu sesuai lokus gugatan. Keputusannya bisa Pemilu ulang pada TPS tertentu, bisa juga penghitungan ulang pada TPS tersebut, sebelum penetapan secara menyeluruh oleh KPU (20 Maret).
Hakekat peradilan pemilu di Bawaslu ini adalah memperbaiki compang camping selama proses pemilu, sehingga nantinya pada saat penetapan hasil pemilu oleh KPU, sudah bersih dan sempurna.