Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Solusi Mengurangi Angka Pengangguran
Turunnya angka pengangguran ini patut diapresiasi, akan tetapi bila dianalisis data penurunannya tersebut terjadi pada tenaga kerja rendah
Editor: Hendra Gunawan
Bila melihat jumlah pengangguran didominasi oleh kalangan berpendidikan rendah ke bawah maka wajar pemerintah melirik potensi besar pada kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut data Badan Kepegaian Negara (2023), jumlah ASN Indonesia Capai 4.465.768 Orang Desember 2023 yang terdiri dari sarjana 3.252.132 orang atau 73%, Diploma 150.105 atau 14%, Pendidikan SD-SMA 567.471 orang atau 13%.
Bila dilihat dari perbandingan potensi ASN (4.46 juta orang) dengan jumlah pengangguran (7,86 juta orang) sekitar 50% artinya setiap satu ASN di Indonesia berbanding 2 orang
pengangguran.
Dari segi pendidikan, ASN didominasi sekitar 87% lulusan diploma dan sarjana, kondisi yang bertolak belakang dengan pendidikan pengangguran yang didominasi oleh pendidikan menengah dasar.
ASN yang didominasi oleh sarjana-sarjana yang kompeten merupakan orang dipilih dari seleksi yang ketat, tentu saja memiliki kemampuan secara manajerial, sosial dan teknis.
Pemerintah melalui ASN diharapkan dapat memberikan sumbangan aktif dalam menggerakan perekonomian bukan saja dari segi pelayanan administrasi akan tetapi juga peran dalam membantu menciptakan lapangan kerja.
Bila setiap ASN didorong dan difasilitasi dalam penciptaan satu lapangan kerja setiap tahun maka pengangguran diharapkan nol persen pada tahun ketiga. Penciptaaan lapangan kerja ini ditambah dari penciptaan dari investasi dari dunia usaha sehingga terjadi peningkatan demand terhadap tenaga kerja yang tinggi.
Dukungan Kebijakan
Ada beberapa hal yang harus dilakukan untuk dapat mendorong penciptaan lapangan kerja oleh ASN.
Pertama, perlu membuat pedoman yang lebih rinci atas turunan dari PP Nomor 94/2021 ke dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri agar pemerintah daerah atau Peraturan Menteri terkait untuk instansi vertical.
Kedua, penciptaan lapangan kerja bagi ASN dijadikan sebagai indikator kinerja dan dijadikan salah satu indikator atau syarat seleksi untuk jabatan tertentu. Ketiga, pemerintah memfasilitasi dan memeberikan intensif ASN dalam penciptaan lapangan kerja. Keempat, menjadikan ASN sebagai pembina, pengawasan sekaligus ikut menggerakan dunia usaha dalam penciptaan lapangan pekerjaan.
*) Dr. drh. Jafrizal, M.M
1. Dosen S2 Magister Manajemen STIE APRIN Palembang
2. Ketua PDHI Sumatera Selatan
3. ASNVetPreneur di Sumsel