Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners

Tribunners / Citizen Journalism

Solusi Mengurangi Angka Pengangguran

Turunnya angka pengangguran ini patut diapresiasi, akan tetapi bila dianalisis data penurunannya tersebut terjadi pada tenaga kerja rendah

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Solusi Mengurangi Angka Pengangguran
SURYA/PURWANTO
Ilustrasi buruh 

Bila melihat jumlah pengangguran didominasi oleh kalangan berpendidikan rendah ke bawah maka wajar pemerintah melirik potensi besar pada kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut data Badan Kepegaian Negara (2023), jumlah ASN Indonesia Capai 4.465.768 Orang Desember 2023 yang terdiri dari sarjana 3.252.132 orang atau 73%, Diploma 150.105 atau 14%, Pendidikan SD-SMA 567.471 orang atau 13%.

Bila dilihat dari perbandingan potensi ASN (4.46 juta orang) dengan jumlah pengangguran (7,86 juta orang) sekitar 50% artinya setiap satu ASN di Indonesia berbanding 2 orang
pengangguran.

Dari segi pendidikan, ASN didominasi sekitar 87% lulusan diploma dan sarjana, kondisi yang bertolak belakang dengan pendidikan pengangguran yang didominasi oleh pendidikan menengah dasar.

ASN yang didominasi oleh sarjana-sarjana yang kompeten merupakan orang dipilih dari seleksi yang ketat, tentu saja memiliki kemampuan secara manajerial, sosial dan teknis.

Pemerintah melalui ASN diharapkan dapat memberikan sumbangan aktif dalam menggerakan perekonomian bukan saja dari segi pelayanan administrasi akan tetapi juga peran dalam membantu menciptakan lapangan kerja.

Bila setiap ASN didorong dan difasilitasi dalam penciptaan satu lapangan kerja setiap tahun maka pengangguran diharapkan nol persen pada tahun ketiga. Penciptaaan lapangan kerja ini ditambah dari penciptaan dari investasi dari dunia usaha sehingga terjadi peningkatan demand terhadap tenaga kerja yang tinggi.

Dukungan Kebijakan

Ada beberapa hal yang harus dilakukan untuk dapat mendorong penciptaan lapangan kerja oleh ASN.

BERITA TERKAIT

Pertama, perlu membuat pedoman yang lebih rinci atas turunan dari PP Nomor 94/2021 ke dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri agar pemerintah daerah atau Peraturan Menteri terkait untuk instansi vertical.

Kedua, penciptaan lapangan kerja bagi ASN dijadikan sebagai indikator kinerja dan dijadikan salah satu indikator atau syarat seleksi untuk jabatan tertentu. Ketiga, pemerintah memfasilitasi dan memeberikan intensif ASN dalam penciptaan lapangan kerja. Keempat, menjadikan ASN sebagai pembina, pengawasan sekaligus ikut menggerakan dunia usaha dalam penciptaan lapangan pekerjaan.

*) Dr. drh. Jafrizal, M.M
1. Dosen S2 Magister Manajemen STIE APRIN Palembang
2. Ketua PDHI Sumatera Selatan
3. ASNVetPreneur di Sumsel

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas