Rumitnya Kasus Ferienjob Jerman
Eksploitasi ribuan mahasiswa dalam program Ferienjob semakin seru pasca penetapan sejumlah tersangka kasus dugaan TPPO oleh Dittipidum Bareskrim Polri
Editor:
Dodi Esvandi
Pertama, seluruh kampus sudah pasti meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak PT SHB dengan seluruh konsekuensinya, misalnya keuangan yang sudah penulis sebut di atas
Kedua, melihat salah satu syarat visa Ferienjob adalah adanya surat keterangan/rekomendasi tentang waktu libur kampus di Indonesia yang sudah pasti tidak jatuh di bulan Oktober-Desember, maka bisa dipastikan banyak pejabat kampus terlibat kebohongan yang menyebabkan mahasiswa berangkat.
Ketiga, selain pejabat kampus yang terlibat maka akan cukup banyak dosen yang tertimpa sial karena ditunjuk sebagai dosen pendamping MBKM bohong-bohongan tersebut.
Dari dokumen MoU sebuah PTN di Sumatera dengan PT SHB, untuk kegiatan ini ada dua dosen pendamping yang ikut ke Jerman.
Mereka menikmati fasilitas pengurusan dokumen visa, tiket pesawat Indonesia-Jerman-Indonesia, dan akomodasi berupa tempat tinggal dan transportasi maksimal dua pekan di Jerman.
Jika dihitung maka akan ada hampir 82 dosen yang ketiban sial setelah jalan-jalan gratis.
Jika ditambah para pejabat kampus, maka kita bisa dibayangkan ada ratusan kolega saya, para pendidik yang harus bolak balik panas dingin dimintai keterangan oleh Satgas TPPO dalam kasus MBKM bohong-bohongan ini. Alamak!
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.