Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Rumitnya Kasus Ferienjob Jerman

Eksploitasi ribuan mahasiswa dalam program Ferienjob semakin seru pasca penetapan sejumlah tersangka kasus dugaan TPPO oleh Dittipidum Bareskrim Polri

Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Rumitnya Kasus Ferienjob Jerman
ist
Algooth Putranto, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Jaya 

Perlu diketahui Rektor Universitas Binawan Mengeluarkan surat edaran yang berisi informasi liburan mahasiswa tiga jurusan yakni Jurusan Perawat dan Bidan; Bisnis dan Ilmu Sosial; Ilmu Kesehatan dan Teknologi Kesehatan Tahun akademik 2022-2023 yang dijelaskan libur sejak 1 Oktober 2022 hingga 31 Desember 2022.

Entah kebetulan atau tidak, Rektor Universitas Binawan Yakni Profesor Illah Sailah,Guru Besar Bidang Ilmu Teknologi Industri Pertanian, Institut Pertanian Bogor (IPB) yang merupakan kolega lamaParistiyantidi Dikti Regional Wilayah III.

Surat Paristiyanti tersebut kabarnya menjadi dasar otoritas ketenagakerjaan Jerman akhirnya memberikan visa kepada mahasiswa peserta Ferienjob gelombang (batch) I tahun 2022 yang dikoordinasi oleh PT Sinar Harapan Bangsa Kita (PT SHB) yang dipimpin Enik Waldkonig.

Pejabat kedua yang baru belakangan bereaksi adalah Menko Polhukam Hadi Tjahjanto yang menyatakan sudah melakukan komunikasi dengan lembaga di bawah koordinasinya untuk membentuk tim khusus atas kasus TPPO bermodus Ferienjob.

Ini adalah hal menarik mengingat jika kita sigi sejarah penanganan TPPO dimulai ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meneken Perpres Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.

Perpres yang merupakan turunan dari UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO ini memberikan kuasa kepada Menko Kesra, saat itu Aburizal Bakrie sebagai Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO dengan Ketua Pengurus Harian adalah Menteri Pemberdayaan Perempuan, Meutia Hatta.

Baca juga: Bukan Magang, Ferienjob di Jerman adalah Kerja Paruh Waktu, Digunakan Mahasiswa Cari Uang Tambahan

Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO beranggotakan 19 Menteri dan Kepala Lembaga Negara maupun Lembaga pemerintah non kementerian, maaf saja saat itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang dijabat Widodo Adi Sutjipto tidak diajak.

Berita Rekomendasi

Baru di masa Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam diberi peran sangat penting melalui Perpres Nomor 22 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 69 tahun 2008.

Keanggotaan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di masa Presiden Jokowi juga melar, menjadi 24 kementerian/lembaga yang meliputi enam sub Gugus Tugas.

Gemuknya keanggotaan gugus tugas di masa Jokowi membuat organisasi lintas kementerian/lembaga sampai memiliki dua ketua.

Ketua I adalah Menko PMK tak lain Muhadjir Effendy dan Ketua II yakni Menkopolhukam, Mahfud MD yang kini di tangan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.

Baca juga: Sosok Guru Besar di Jambi Jadi Tersangka TPPO Magang Ferienjob ke Jerman Pernah Jadi Stafsus Menteri

Ada lima hal yang jadi fokus Gugus Tugas, mulai dari mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan TPPO hingga melaksanakan pelaporan dan evaluasi.

Dalam hal penanganan hukum, butuh waktu dua tahun bagi Polri di bawah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk Satgas TPPO di awal Juni 2023.

Satgas TPPO tersebut dipimpin oleh Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Asep Edi Suheri.

Halaman
1234
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas