Komplotan Kejahatan Kawin Kontrak dengan WN China di Jakarta Terbongkar, Palsukan Identitas Korban
Para tersangka mengecoh korbannya dengan membuat surat perjanjian menggunakan bahasa asing sehingga korban tidak mengerti.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkapkan peran sembilan tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok kawin kontrak atau mail-order bride.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menuturkan, dari sembilan tersangka terdiri lima wanita masing-masing berinisial MW alias M (28), LA (31), Y alias I (44), RW (34), dan H alias CE (36).
Kemudian tersangka 4 laki-laki masing-masing berinisial BHS alias B (34), NH (60), AS (31), dan N alias A (56).
“Tersangka MW alias M (28) berperan sebagai WNI yang menetap di China,” ucap Wira saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Selanjutnya tersangka BHS alias B (34) dan pria NH (60) berperan mengurus memalsukan identitas para korban.
Tersangka wanita LA (31), wanita Y alias I (44), laki-laki AS (31), wanita RW (34), wanita H alias CE (36), dan laki-laki N alias A (56) diketahui berperan sebagai sponsor yang mencari dan menampung calon pengantin perempuan di Indonesia.
Baca juga: TERNYATA Ada Dirjen Komidigi Diperiksa Polisi di Kasus Judi Online, Sosoknya Misterius
Wira berujar, dari hasil pendalaman, para tersangka juga membuat perjanjian dengan para korban terkait kawin kontrak.
Para tersangka mengecoh korbannya dengan membuat surat perjanjian menggunakan bahasa asing sehingga korban tidak mengerti.
"Mengikat korban artinya mengikat itu supaya korban ini tertarik, ini dengan mengikat dengan perjanjian, dengan bahasa asing, sehingga korban banyak yang tidak mengetahui,” ungkap Wira.
Inti dari surat perjanjian itu menikahkan pria asing dan dengan wanita Indonesia.
Saat ini, para tersangka sudah diamankan di Rutan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan tindak kejahatan TPPO.
Baca juga: Salahgunakan Izin Tinggal Berkedok Instruktur Yoga, Seorang WN India Langsung Dideportasi
Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan di dua wilayah Pejaten Jakarta Selatan dan Cengkareng, Jakarta Barat.
Para tersangka melakukan modusnya dengan cara menikahkan sirih wanita warga negara Indonesia dengan pria warga negara asing China.