Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komplotan Kejahatan Kawin Kontrak dengan WN China di Jakarta Terbongkar, Palsukan Identitas Korban

Para tersangka mengecoh korbannya dengan membuat surat perjanjian menggunakan bahasa asing sehingga korban tidak mengerti.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Komplotan Kejahatan Kawin Kontrak dengan WN China di Jakarta Terbongkar, Palsukan Identitas Korban
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Polisi menunjukkan sembilan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus nikah siri wanita Indonesia dengan WN China, di Polda M etro Jaya, Jakarta, Jumat (6/12/2024). 

"Kasus tindak pidana perdagangan orang yaitu dengan modus operandi mail order bride," ungkap Wira Satya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Mirisnya salah satu korban merupakan wanita di bawah umur berusia 16 tahun yang kemudian korban identitasnya dipalsukan menjadi dewasa.

Korban dinikahkan dengan pria WNA China di mana tersangka mengambil keuntungan dari bisnis jahatnya tersebut.

"Tersangka mengambil keuntungan melalui pernikahan dengan cara menyediakan wanita Indonesia kepada WN China," ujarnya.

Menurut pengakuan terangka, mereka mendapat keuntungan Rp150 juta lebih dari satu WNA China yang memesan wanita Indonesia untuk dinikahkan secara sirih.

Para korban ditampung di suatu tempat di wilayah Semarang, Jawa Tengah. 

Namun tempat penampungan beralih ke kawasan Pejaten dan Cengkareng.

Berita Rekomendasi

"Dari hasil penindakan di dua TKP tersebut, Subdit Renakta berhasil mengamankan sebanyak 9 orang tersangka," jelasnya.

Ilustrasi
Ilustrasi (tnp)

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kasus tersebut, mulai dari passport, ponsel, KTP, foto pernikahan, hingga surat keterangan belum menikah. 

Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.

Baca juga: 2 Ulah Agus Buntung di Kampus, Dosen Pembimbing: Dia Pernah Laporkan Saya ke Dinsos

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan pidana yaitu penjara maksimal 15 (lima belas tahun).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas